LSM Lapor DPR: 75 Persen Napi di NTT Pelaku Kejahatan Seksual

5 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 20 Mei 2025 21:14 WIB

Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Aliansi Peduli Perempuan dan Anak NTT menungkapkan 75 persen narapidana di NTT adalah pelaku kejahatan seksual. Ilustrasi. Kejahatan seksual di NTT disebut sudah darurat. (iStockphoto/Rastan)

Jakarta, CNN Indonesia --

Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap data yang menyebut bahwa 75 persen narapidana di wilayah mereka merupakan pelaku kejahatan seksual.

Data itu mereka sampaikan saat mengadukan kasus kejahatan seksual yang menyeret eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. APPA menilai kasus tersebut menjadi pintu gerbang terhadap penyelesaian masalah kejahatan seksual di NTT.

APPA menyebut kasus kejahatan seksual terus meninggal di NTT dalam 15 tahun terakhir sehingga menjadikan wilayah tersebut kini darurat kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fakta 75 persen narapidana di NTT adalah pelaku kejahatan seksual menjadikan NTT sebagai provinsi darurat kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak," kata Ketua Tim Penggerak PKK NTT, Asti Laka Lena dalam rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (20/5).

Kenaikan kasus kejahatan seksual, kata Asti, terutama meningkat sejak 2010 hingga 2025. Pihaknya menerima data pada 2024 kasusnya mencapai 400.

Sementara, selama awal 2025, hingga Maret, kasusnya tercatat telah mencapai 139. Asti memperkirakan kasusnya bisa naik hingga 600 sampai akhir 2025.

"Tetapi pada 2025 baru sampe bulan Maret itu 139 kasus, perkiraan di 2025 itu bisa mencapai sekitar 600 kasus kalau kita lihat dari sini jadi kenaikannya ada sekitar 50 persen saya pikir angka yang luar biasa," ujar Asti.

Asti pada kesempatan itu meminta Komisi III DPR mengawal kasus Kapolres Ngada hingga tuntas. Dia menyesalkan kasus tersebut kini mandek di Kejaksaan.

Dia juga menyampaikan tambahan tuntutan, agar kasus tersebut juga dijerat pasal tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan UU pornografi.

"Meminta komisi tiga DPR RI mendesak kejaksaan Agung untuk memastikan kejaksaan tinggi NTT menggunakan dakwaan kumulatif kepada pelaku dengan undang-undang berikut tadi sudah disampaikan," kata Asti.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |