MA Tolak Kasasi Jaksa, Vonis Bebas Septia Eks Karyawan Jhon LBF Inkrah

8 hours ago 3

CNN Indonesia

Minggu, 13 Jul 2025 12:37 WIB

Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa dalam kasus pencemaran nama baik terdakwa Septia Dwi Pertiwi, menguatkan putusan bebas yang telah inkrah. Mantan karyawan PT Hive Five milik John LBF bebas dari jerat kasus hukum dugaan pencemaran nama baik terhadap bosnya. (Foto: Istockphoto/bymuratdeniz)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Septia Dwi Pertiwi selaku mantan karyawan PT Hive Five.

Dengan demikian, putusan bebas terhadap Septia telah memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah.

"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum," sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Minggu (13/7).

Perkara nomor: 5900 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Tama Ulinta BR Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Happy Try Sulistiyono.

Putusan dibacakan pada Kamis, 3 Juli 2025. Perkara ini diadili dalam waktu 17 hari.

Putusan tingkat kasasi tersebut menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Saat itu, yang memeriksa perkara Septia ialah ketua majelis Saptono dengan hakim anggota Zulkifli Atjo dan Heneng Pujadi.

Septia merupakan mantan Staf Marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) yang menerima gaji pokok sebesar Rp4 juta. Septia merupakan pemilik akun X (dulu Twitter) @septiadp.

Pada 11 Desember 2024, Septia dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dugaan pencemaran nama baik berawal dari Septia yang merasa dizalimi sebagai karyawan Hive Five karena hak-haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi, lalu disebut dengan sengaja membuat postingan dan/atau memberikan komentar di Twitter yang dianggap mencemarkan nama baik Jhon LBF.

Dalam fakta persidangan, saat diperiksa sebagai saksi, Jhon LBF mengakui memberikan upah di bawah UMP, tidak memberikan upah lembur, mengakui mengancam pemecatan dan potong gaji jika telat membalas chat, serta melarang karyawan untuk berekspresi dan bersosialisasi.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |