Jakarta, CNN Indonesia --
Mabes Polri mengklaim setiap penempatan anggota aktif diluar struktur bukan berasal dari inisiatif kepolisian melainkan permintaan dari kementerian atau lembaga terkait.
"Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian/lembaga terkait," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan mulanya K/L terkait mengirim permohonan agar Polri memberikan salah satu anggotanya untuk mengisi jabatan tertentu.
Berbekal permintaan itu, kata dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Asisten Kapolri bidang SDM untuk melakukan asesmen guna mencari pejabat tinggi Polri yang relevan atau kompeten sesuai posisi yang diminta.
"Kemudian, jika pejabat tersebut telah ditunjuk, maka Bapak Kapolri akan mengeluarkan surat perintah untuk diajukan kepada kementerian lembaga terkait untuk diajukan apakah diterima atau tidak," tuturnya.
Sandi mengatakan apabila anggota kepolisian yang diajukan dinilai tidak sesuai kualifikasi, maka K/L terkait bisa menolak atau mengembalikan pengajuan itu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk penugasan Perwira Tinggi (Pati) dengan pangkat minimal Bintang Dua maka penugasannya harus melalui surat keputusan Presiden.
Sementara untuk tingkat di bawahnya penugasan bisa dikeluarkan oleh masing-masing pimpinan kepala lembaga atau menteri terkait.
"Jadi keputusan untuk personil Polri duduk di kementerian lembaga yang terkait dengan tugas kepolisian adalah dengan keputusan Presiden [khusus bintang dua ke atas], bukan dengan surat penugasan Kapolri," kata dia.
Sebelumnya, Sandi menjelaskan setidaknya ada 300 perwira Polri yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga sipil.
"Ada sekitar 300 orang yang [anggota duduki jabatan sipil]," kata Sandi.
Selain posisi manajerial, kata Sandi, terdapat 3.800 anggota yang juga ditugaskan sebagai staf, ajudan ataupun pengawal sesuai permintaan kementerian atau lembaga terkait.
"Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial. Seperti yang saya sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun. Putusan itu buah dari permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa).
MK mengabulkan seluruh permohonan dari Syamsul-Adrianus yang meminta mahkamah menguji materi Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).
"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11).
Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan "Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
"Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pembacaan putusan.
"Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, 'mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian' adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian," sambungnya.
(tfq/kid)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5246935/original/037886700_1749495798-063_2211629707.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4270001/original/078472800_1671718958-220907_TWISTxEVE_WORN_50_SOCIAL_1280x720.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5286939/original/017925500_1752796556-s_line_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5295197/original/079952100_1753430817-_ARM0778.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4667501/original/078732200_1701240707-WhatsApp_Image_2023-11-29_at_09.37.26.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5293030/original/096346500_1753278260-Azizah_Cinta_6_Hati_-_Main_KV_-_Poster_Landscape.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354665/original/013548500_1758261702-IMG-20250919-WA0005.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5294159/original/066048900_1753354117-barasuara-20221129_144738-2628772211.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5292590/original/045848100_1753259601-Screenshot_20250723_141314_Drive.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5273468/original/039341400_1751624719-ClipDown.com_510960588_17904224745194387_1578158069668546407_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4622008/original/023776400_1698134577-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2130888/original/022707900_1525248529-inst-anak-jackiechan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5294012/original/043679400_1753347795-VOS_-_Mama-Mama_Pengejar_Cinta_-_Apple_Artwork_-_With_Title16_9_Cover_Art.jpg)