Menaker soal Peluang THR Bebas Pajak: Harus Kita Kaji

2 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan mengkaji Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Usulan THR tidak dikenakan pajak datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.

"Harus kita kaji lagi ya," kata Yassierli ketika ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memastikan pemberian THR pada tahun ini belum bisa bebas pajak sebagaimana diinginkan buruh.

"Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak)," ujar Yassierli.

THR memang dikenakan pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh) 21. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

PP tersebut punya aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.

Kini, perhitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif (TER) yang terbagi ke dalam kategori A, B, dan C. Penghasilan bruto bulanan terendah yang dikenakan PPh 21 dalam tiga kategori ini adalah Rp5,4 juta.

Kategori A dibebankan kepada orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Lalu, Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Sedangkan Kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

[Gambas:Video CNN]

(dhz/ins)

Read Entire Article
Entertainment |