Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengakui terdapat sejumlah tantangan teknis dalam penerapan aturan pembatasan penggunaan gawai bagi anak, terutama terkait potensi pemalsuan identitas saat membuat akun media sosial.
Hal itu disampaikan Mu'ti menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS.
Mu'ti mengatakan pemerintah pada dasarnya mengapresiasi aturan tersebut karena bertujuan melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai dan internet. Namun, ia menilai implementasinya di lapangan tidak akan lepas dari berbagai kendala teknis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang tantangannya adalah pada teknis pelaksanaan terutama untuk memastikan bahwa mereka ini tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial. Karena itu, yang diperlukan, pertama ialah pengawasan dari orang tua, termasuk usia juga," kata Mu'ti di Jakarta Pusat, mengutip Antara, Minggu (8/3).
Menurut dia, pengawasan dari orang tua menjadi faktor penting agar aturan tersebut berjalan efektif. Tanpa keterlibatan keluarga, anak-anak berpotensi tetap mengakses media sosial dengan memalsukan usia saat membuat akun.
Meski demikian, Mu'ti berharap kehadiran aturan tersebut dapat membantu mencegah penyalahgunaan gawai di kalangan anak-anak serta membangun budaya penggunaan internet yang lebih sehat.
"Kami berharap ini menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan juga internet yang tidak edukatif dan juga tidak sesuai dengan budaya dan peradaban bangsa," ujarnya.
Ia menjelaskan pembatasan penggunaan gawai bagi anak merupakan bagian dari upaya bersama lintas kementerian untuk melindungi generasi muda dari dampak penggunaan perangkat digital secara berlebihan.
"Jadi kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Itu merupakan bagian dari usaha yang dilakukan secara bersama-sama lintas kementerian agar anak-anak memiliki kebiasaan yang baik dan terhindar dari penggunaan gawai yang berat," tutur Mu'ti.
Mu'ti menambahkan, penggunaan gawai sebenarnya juga memiliki sisi positif bagi anak, terutama dalam mendukung proses belajar. Perangkat digital dapat membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai sumber pembelajaran secara daring.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan dan edukasi dari orang tua maupun guru agar anak-anak dapat menggunakan gawai secara bijak.
Selain pengawasan, edukasi mengenai penggunaan media sosial yang aman dan batas usia minimum pembuatan akun juga dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan teknologi di kalangan anak.
(tis/tis)

















































