Mengenal Apa Itu Pegawai BUMN PKWT?

2 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Dalam lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), status kepegawaian tidak hanya terdiri dari pegawai tetap. Salah satu status yang umum digunakan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.

Lalu, apa itu pegawai BUMN PKWT?

PKWT adalah hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Di BUMN, pegawai PKWT sering disebut sebagai pegawai kontrak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun begitu, status kepegawaian tersebut berbeda dengan Pegawai Tetap (PKWTT), di mana masa kerja pegawai PKWT dibatasi oleh durasi kontrak atau selesainya suatu proyek spesifik.

Merujuk pada PP No. 35 Tahun 2021, jangka waktu untuk PKWT dilaksanakan paling lama 5 tahun. Jika kontrak berakhir dan pekerjaan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan dengan jangka waktu keseluruhan (kontrak awal + perpanjangan) tidak boleh lebih dari 5 tahun.

Berdasarkan regulasi terbaru, tidak semua posisi bisa diisi oleh pegawai PKWT. Umumnya, PKWT diperuntukkan bagi beberapa kategori seperti, pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya. Ada juga pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

[Gambas:Youtube]

Selanjutnya, jenis pekerjaan PKWT umumnya bersifat musiman. Ada juga pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan.

Di samping itu, PKWT di BUMN juga memiliki hak meskipun berstatus kontrak. Pegawai PKWT di BUMN memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang seperti upah, BPJS baik Ketenagakerjaan hingga Kesehatan, serta uang kompensasi. 

Pegawai PKWT di BUMN juga memiliki hak untuk mendapatkan uang kompensasi, serta waktu istirahat dan cuti.

(ins)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Entertainment |