Muhammadiyah Minta Pemerintah Libatkan Ahli Tentukan Nasib Sound Horeg

4 hours ago 5

CNN Indonesia

Minggu, 27 Jul 2025 16:10 WIB

Anwar Abbas menilai keterlibatan para ahli itu penting dalam menimbang hal-hal baik dan buruk keberadaan sound horeg. Anwar Abbas menilai keterlibatan para ahli itu penting dalam menimbang hal-hal baik dan buruk keberadaan sound horeg. (Foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas meminta pemerintah melibatkan pakar di bidang terkait dalam menentukan solusi tentang sound horeg.

Ia menyatakan keterlibatan para ahli itu penting dalam menimbang hal-hal baik dan buruk keberadaan sound horeg.

"Untuk mengetahui maslahat dan mafsadat tersebut serta bagaimana solusinya maka sebaiknya para ahli sangat baik untuk dilibatkan," kata Anwar Abbas lewat pesan singkat, Minggu (25/7).

Menurutnya, diperbolehkan atau tidaknya sound horeg itu sangatlah bergantung atas dampaknya.

Ia menyebut jika keberadaan sound horeg itu merusak dan menimbulkan kerusakan, maka haruslah diatur atau bahkan dilarang.

Tetapi jika sound horeg justru menciptakan kebaikan yang lebih besar dari keburukannya, maka tentu boleh dengan ketentuan pemerintah dan warga masyarakat harus bisa meminimalisir keburukannya serendah mungkin.

"Saya rasa tidak ada masalah jika warga masyarakat tidak merasa terganggu oleh kehadiran dari sound horeg tersebut dan juga tidak menimbulkan bahaya dan kerusakan," ujar dia.

"Tetapi jika warga masyarakat merasa terganggu oleh kehadiran dari sound horeg tsb maka penggunaannya tentu harus diatur. Apalagi jika karena penggunaannya juga bisa menimbulkan masalah terhadap lingkungan, misalnya merusak bangunan dan kesehatan warga," imbuhnya.

Keberadaan tren sound horeg belakangan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur sebelumnya merespons pro dan kontra itu dengan mengeluarkan fatwa mengharamkan penggunaan sound horeg bila digunakan secara berlebihan dan melanggar norma syariat serta mengganggu ketertiban.

Keputusan itu diambil MUI Jatim usai mendapatkan surat permohonan fatwa dari masyarakat perihal fenomena sound horeg di sana. Surat atau petisi itu ditandatangani 828 orang, pada 3 Juli 2025.

Selain itu, mereka juga menggelar forum dengan pengusaha sound horeg hingga dokter THT.

Dalam pertimbangannya, MUI Jatim menyebut sound horeg bisa mencapai 120-135 desibel (dB) atau lebih, sedangkan ambang batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization hanya 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam.

Namun, MUI tetap membolehkan penggunaan sound horeg untuk kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian dan selawatan asalkan dilakukan secara wajar dan terbebas dari hal yang diharamkan.

(mnf/pta)

Read Entire Article
Entertainment |