Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, disebut memaksakan kehendak padahal mengetahui keterbatasan koneksi dan kompatibilitas Chromebook di Indonesia.
Dugaan jaksa itu dimuat dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Mulanya, jaksa menuturkan pada tanggal 19 Februari 2020, Ibrahim Arief alias IBAM mengetahui adanya percakapan di grup WA "Kemdikbud x Wartek" terkait pertemuan yang membahas Chromebook antara Nadiem, Najeela Shihab, dan pihak Google.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam percakapan tersebut, Najeela bertanya kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani terkait jumlah anggaran laptop tahun 2020. Pertanyaan itu muncul karena Nadiem di dalam pertemuan mengatakan bujet laptop tahun 2020 adalah sebesar US$22.000.000.
Jurist Tan lantas mengoreksi jumlah anggaran laptop adalah US$49.000.000 tanpa melalui perencanaan anggaran kebutuhan pengadaan TIK yang sebenarnya.
Menindaklanjuti arahan Nadiem, tepatnya pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief, Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook.
Masih di hari yang sama, Ibrahim Arief bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Nadiem di Gedung A Kemendikbud di mana salah satunya terkait Engineering Update yang tetap konsisten yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI dan Personal Computer (PC) berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
"Atas pemaparan Ibrahim Arief alias IBAM tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'You must trust the giant'," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).
Kemudian pada 24 Februari 2020, Nadiem mengeluarkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 yang mengatur mengenai dana DAK Fisik bidang PAUD, SD, SMP, SMA, SKB, SLB, dan SMK.
Isi Permendikbud tersebut dalam pengadaan peralatan TIK berupa laptop atau komputer dengan sistem operasi Windows hanya pada tingkat pendidikan SKB dan PKBM.
Terhadap bidang PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, dan SMK, Nadiem tidak mengatur pengadaan TIK berupa laptop atau komputer karena mempersiapkan single platform Chrome Os.
Pada bulan Maret 2020, lanjut jaksa, Nadiem membuat grup WhatsApp bernama "Merdeka Platform" yang terdiri dari Tim GodvTech/Warung Teknologi yang anggotanya ahli teknologi, di antarnya Ibrahim Arief.
Grup tersebut menjadi sarana Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI mengingat penggunanya bisa mencapai 50 juta pengguna di ekosistem pendidikan di Indonesia.
Pada Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar USD59.997.267.
"Satu bulan berikutnya, Nadiem dan Jurist Tan melakukan pertemuan kembali dengan pihak Google di Kemendikbud RI yang membicarakan penggunaan Chromebook dan Google Workspace for Education melalui Google Workspace di ekosistem Pendidikan di Indonesia," kata jaksa.
Pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2019-2022 di Kemendikbudristek disebut jaksa telah merugikan negara dengan total Rp 2,1 triliun. Jaksa mengatakan pengadaan ini memperkaya sejumlah pihak termasuk di antaranya Nadiem sebesar Rp809 miliar.
Hasil perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun ini berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar).
Nadiem melakukan perbuatan diduga melanggar hukum bersama-sama dengan tiga orang terdakwa lainnya yang sudah menjalani persidangan terlebih dahulu.
Yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Perbuatan ini juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron, Jurist Tan.
(ryn/dal)




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354665/original/013548500_1758261702-IMG-20250919-WA0005.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5326205/original/048148200_1756092105-IMG-20250825-WA0011.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354825/original/018518100_1758265848-pongki_barata_csm_3.jpg)






