Jakarta, CNN Indonesia --
Nikita Mirzani masih yakin bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan bersedia menjadi saksi ahli dalam persidangan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys.
"BPOM pasti datang, BPOM kan netral. Kalau enggak datang, berarti ada apa-apa dong," kata Nikita Mirzani sesaat sebelum sidang kasusnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula dengan tudingan Nikita Mirzani yang menyebut produk skincare yang dijual Reza Gladys tidak berizin, yang kemudian berkembang menjadi dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.
Nikita sendiri sudah meminta secara pribadi melalui kuasa hukumnya kepada BPOM untuk menjadi saksi ahli, setelah lembaga tersebut juga mengonfirmasi bahwa produk yang dipermasalahkan tidak terdaftar secara resmi.
Namun pada 22 September 2022, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan kepada media bahwa pihaknya menolak menjadi saksi ahli karena diminta secara pribadi. Menurutnya, mereka baru akan jadi saksi ahli atas nama lembaga dan harus diminta oleh hakim.
"Lagian Prof. Taruna kayak lupa ingatan, dia bilang dia katanya bersedia kapan saja dipanggil. Giliran dipanggil beneran, enggak bersedia. Entar juga dia berubah pikiran, pasti datang," kata Nikita kepada media.
"Pasti, dia harus bertanggung jawab karena kan di Polda dia datang, jadi saksi. Tapi waktu jadi saksi ahli di Polda dia ceknya skincare yang lain, bukan salmon DNA. Ada kan di BAP saksi ahlinya," lanjutnya.
"Makanya bingung ngapain cek skincare yang lain? Kan yang dipermasalahkan salmon DNA jarum suntik yang ada izin BPOM-nya," kata Nikita Mirzani merujuk pada Glafidsya Glow Booster DNA Salmon milik Reza Gladys.
Ketika ditanya apakah hal tersebut yang menjadi kecurigaan Nikita, ibu tiga anak itu langsung menjawab, "ya curiga dong, masa enggak curiga."
Sidang yang menyeret Nikita Mirzani kembali digelar pada Kamis (25/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut laporan detikHot, sidang kali ini beragendakan keterangan saksi ahli dari tim Nikita Mirzani.
Saksi ahli yang hadir dalam sidang Kamis (25/9) ini adalah Frans Asisi sebagai ahli linguistik, Suparji sebagai ahli hukum pidana, serta Subani sebagai ahli hukum perdata.
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(end)