OJK Pede Dukungan Modal ke Kopdes Merah Putih Tak Picu Kredit Macet

4 hours ago 2

Bandung, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal ancaman peningkatan kredit macet yang berpotensi muncul akibat ruang yang diberikan pemerintah kepada Koperasi Desa Merah Putih mencari permodalan maksimal Rp3 miliar ke bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae percaya diri ancaman itu tidak akan terjadi.

Keyakinan ia dasarkan pada skema yang dibuat oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan dalam mencari permodalan ke bank, pemerintah memberikan dukungan yang cukup kuat ke Koperasi Desa Merah Putih.

Dukungan berbentuk back up Dana Desa.

"Skema sekarang disepakati ada back up pemerintah, alokasi Dana Desa dijadikan back up ditaruh di bank. Tak hanya itu kepala desa jadi dewan pengawas, bertanggung jawab memastikan Koperasi Desa tidak macet, kalau macet, Dana Desa tidak turun itu skema bagus," katanya di Bandung, Sabtu (2/8)

Dengan skema bagus itu, ia harap Koperasi Desa Merah Putih bisa berkontribusi positif bagi masyarakat dan perekonomiannya. .

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengizinkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih meminjam ke bank dengan plafon Rp3 miliar untuk menjalankan usahanya.

Izin ia tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Melalui aturan itu, Sri Mulyani juga menyediakan skema jika Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih gagal bayar pinjaman bank; menggunakan dana desa untuk membayar angsuran.

"Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

a. Dana Desa untuk KDMP; atau
b. DAU/DBH untuk KKMP," bunyi pasal 11 ayat (2).

Penagihan angsuran oleh bank dilakukan melalui rekening pembayaran pinjaman. Bila saldo di rekening tak cukup, bank menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman.

Permohonan itu dilampiri salinan rekening koran dari rekening pembayaran pinjaman, jadwal angsuran, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran tagihan.

Bank punya waktu paling lambat empat hari kerja setelah jatuh tempo untuk mengirim permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman.

Setelah itu, Kementerian Keuangan memberikan rekomendasi penempatan dana desa di rekening tersebut. Rekomendasi diberikan paling lambat empat hari kerja sejak bank mengirim permohonan.

Dana desa ditempatkan di rekening pembayaran pinjaman setelah koordinasi Kemenkeu, pemerintah desa, dan pemerintah kabupaten/kota.

"Bank melakukan pendebetan atas dana pada rekening pembayaran pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sejumlah kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman," bunyi pasal 11 ayat (14).

[Gambas:Video CNN]

(agt/sfr)

Read Entire Article
Entertainment |