OJK Usulkan Jasa Raharja Jadi Penjamin Utama Pasien Kecelakaan Lalin

3 hours ago 5

CNN Indonesia

Rabu, 24 Sep 2025 07:35 WIB

OJK mengusulkan Jasa Raharja menjadi penjamin utama (primary payer) biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas hingga batas plafon yang ditentukan. OJK mengusulkan Jasa Raharja menjadi penjamin utama (primary payer) biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas hingga batas plafon yang ditentukan. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asuransi sosial, PT Jasa Raharja menjadi penjamin utama (primary payer) biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas hingga batas plafon yang ditentukan.

Sementara BPJS Kesehatan mereka harap bisa menjadi secondary payer yang menjamin selisih biaya perawatan.

Usulan itu mereka minta dimasukkan ke dalam revisi UU P2SK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan diberikan karena OJK memandang selama ini koordinasi antara Jasa Raharja dalam penanganan korban kecelakaan dengan BPJS Kesehatan sering berjalan rumit.

Rumitnya koordinasi kedua lembaga tersebut berkaitan dalam menentukan siapa yang akan membayar klaim pasien.

Hal itu membuat penanganan pasien korban kecelakaan lalu lintas sering terhambat di rumah sakit.

"Masih terjadi kerumitan dan keterlambatan dalam proses CoB dengan BPJS Kesehatan," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Rapat Panja Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan Komisi XI DPR, Selasa (23/9).

"Jadi pasien korban lalu lintas sering terhambat di rumah sakit karena ketidakjelasan siapa penjamin utama," sambungnya.

OJK juga menyoroti digitalisasi layanan di Jasa Raharja yang belum maksimal. Ogi mengatakan proses klaim dan pelaporan sudah mulai digital, tapi belum maksimal dalam ekosistem end-to-end, mulai dari laporan polisi, penanganan rumah sakit, hingga pembayaran santunan.

Karena itu, OJK juga merekomendasikan Revisi UU P2SK mewajibkan pembentukan sistem klaim terintegrasi (single window).

"Mengamanatkan pembentukan sistem klaim terintegrasi antara Jasa Raharja, Korlantas Polri, BPJS kesehatan atau Ketenagakerjaan, rumah sakit untuk mempercepat proses verifikasi dan pembayaran klaim," kata Ogi.

[Gambas:Video CNN]

(fby/dhf)

Read Entire Article
Entertainment |