Orang Tua Nadiem: Keputusan Hakim Tolak Praperadilan Patahkan Hati

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Orang tua dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terpukul dengan hasil sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang menjerat putra mereka.

Ibu Nadiem, Atika Algadri menyebut keputusan hakim tersebut mematahkan hati. Ia meyakini Nadiem orang yang bersih dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi laptop.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orang tua Nadiem, ya. Kami tahu bahwa anak kami adalah orang yang bersih, yang menjalankan seluruh pekerjaannya, karirnya itu dengan prinsip-prinsip itu, " katanya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Atika lantas menyinggung kontribusi Nadiem dalam menciptakan lapangan pekerjaan serta kebijakan di bidang pendidikan.

"Seperti yang dilakukan pada waktu Gojek, dengan memberi pekerjaan kepada 4 juta pekerja dan kemudian dengan program-program pendidikannya yang dia anggap perlu untuk memajukan pendidikan bangsa ini," katanya.

Atika tidak memahami mengapa kasus hukum ini bisa terjadi. Mereka menilai situasi yang menimpa Nadiem merupakan bagian dari tantangan besar dalam perjalanan panjang memperjuangkan nilai-nilai kejujuran dan kemajuan bangsa.

"Kita sedih dan enggak mengerti, mengapa ini semua terjadi, bisa terjadi. Tapi setelah mengatakan itu, ya udah, sekarang kita hadapi perjuangan ke depan yang pasti masih panjang. Tapi saya tahu bahwa anak saya anak yang jujur," ujar Atika.

Lebih lanjut, Atika memastikan Nadiem akan tetap berjuang membuktikan integritasnya melalui jalur hukum yang berlaku.

"Dia akan berjuang dan dia akan mengungkapkan kejujurannya itu. Yang saya harapkan adalah para penegak hukum juga akan memegang prinsip yang sama untuk menegakkan kepastian hukum, menegakkan kebenaran, dan kejujuran untuk bangsa ini, bukan hanya untuk Nadiem," katanya.

Sebelumnya hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibud Ristek) Nadiem Makarim, Senin (13/10) siang.

Keputusan itu dibacakan Hakim tunggal I Ketut Darpawan dengan mempertimbangkan bahwa proses hukum Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan menahannya adalah sah menurut hukum.

Menurut hakim, proses penyidikan yang dijalankan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

(fra/nat/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |