OTT Ade Kuswara, KPK Temukan Jejak Komunikasi Dihapus di Ponsel Kadis

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pesan elektronik yang dihapus diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang termuat di ponsel milik kepala dinas (kadis).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik tengah mengejar pihak pemberi perintah yang menyuruh menghapus pesan elektronik sebagaimana dimaksud.

"Di antaranya adalah dalam bentuk handphone yang diduga milik pihak-pihak dinas atau yang merupakan kepala dinas," kata Budi saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Selasa (23/12) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam BBE (Barang Bukti Elektronik) tersebut, penyidik juga sudah membuka sebagian dan didapatkan adanya komunikasi-komunikasi yang diduga dihapus," imbuhnya.

Temuan penghapusan pesan elektronik diperoleh penyidik saat menyita handphone dalam serangkaian penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12).

Budi mengatakan penyidik akan mencari tahu pihak pemberi perintah lewat pemeriksaan saksi-saksi.

"Kemudian jika ada, itu nanti siapa, motifnya apa, itu nanti tentu akan didalami oleh penyidik dalam proses pemeriksaan nantinya," tutur dia.

KPK memproses hukum Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayah Bupati Ade Kuswara yakni H.M Kunang dan salah seorang pihak swasta yang bernama Sarjan atas kasus dugaan suap terkait ijon proyek.

Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024, Ade Kuswara rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M Kunang dan pihak lainnya.

Total 'ijon' yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar.

Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam penanganan OTT kasus ini, KPK sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman yang berada di Bekasi dan Pondok Indah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyegelan dilakukan saat tim melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 17 Desember 2025, menemukan dugaan adanya indikasi keterlibatan Eddy.

"Jadi, penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi," kata dia dalam konferensi pers Sabtu (20/12) pagi.

Asep bilang saat itu tim gagal membawa Eddy bersama para pihak yang terjaring OTT di Kabupaten Bekasi. Asep tidak menjelaskan kendala yang dihadapi tim sehingga gagal membawa Eddy ke Gedung Merah Putih KPK.

Setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose bersama pimpinan, keterlibatan Eddy dinilai tidak cukup bukti.

"Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya," terang Asep.

Oleh karena itu, Asep melanjutkan penyidik akan kembali membuka segel di rumah Eddy.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |