Paulus Tannos Ajukan Praperadilan soal Penangkapan oleh KPK

11 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka sekaligus buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan Tannos terkait penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadapnya. Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 10 November 2025 mendatang.

"Sah atau tidaknya penangkapan," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (3/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan Paulus Tannos itu teregister dengan nomor perkara: 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tertanggal 31 Oktober 2025 dengan lembaga antirasuah selaku pihak Termohon dalam gugatan itu.

KPK sementara itu menyiapkan jawaban untuk menanggapi permohonan praperadilan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

"KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta.

Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.

"Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi," katanya.

Dia mengatakan KPK meyakini komitmen hakim karena korupsi pengadaan KTP-el tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan.

Oleh sebab itu, dia juga mengatakan KPK memastikan penindakan kasus tersebut selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian, KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut," ujarnya.

Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP sejak 2019. Tannos diketahui tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po.

Tannos bahkan mempunyai paspor negara Guinea-Bissau sebelum akhirnya diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.

Ia kemudian melawan penangkapan dan penahanan itu dengan menggugat praperadilan ke pengadilan Singapura meskipun akhirnya ditolak.

Kasus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.

Ia berhasil ditangkap di Singapura pada awal 2025.

Namun, Paulus Tannos tak bisa serta merta langsung dibawa pulang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan tindak pidananya dalam sidang di pengadilan di RI. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dulu sebelum Tannos diekstradisi ke Indonesia.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |