Pengacara dan Keluarga Tiba di Rutan KPK Jelang Ira ASDP Bebas Hari Ini

1 hour ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 28 Nov 2025 09:21 WIB

Tim penasihat hukum dan pihak keluarga dari Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan tiba di Rutan KPK, Jumat (28/11). Keluarga menyambangi Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kamis (27/11), menjelang pembebasan istrinya yaitu Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi yang mendapat rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra).

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penasihat hukum dan pihak keluarga dari Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan tiba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (28/11).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, tim hukum Soesilo Aribowo dan keluarga tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka terlihat masih menunggu di depan Rutan.
Sementara itu, KPK baru menerima Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi Ira dkk dari Kementerian Hukum pada Jumat pagi. SK tersebut diteken Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa, 25 November 2025.

Selain Ira, rehabilitasi juga diberikan kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PTASDPperiode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).
Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi:seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira dkk divonis bersalah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDPtahun 2019-2022.

Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 November lalu.

Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.

Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |