Pengacara Sebut Penyidik KPK Minta Matikan CCTV Saat Geledah Rumah Ono

8 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Ono Surono, Sahali mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah kliennya yang merupakan Ketua DPD PDIP Jawa Barat.

Sahali mengatakan pihaknya mempertanyakan langkah yang dilakukan KPK, terutama dari aspek dasar hukumnya.

"Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kejanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? apa dasar hukumnya?" ujar Sahali dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Sahali juga memberi catatan lain dalam proses penggeledahan karena penyidik tak membawa surat izin dari penggeledahan. Padahal, ketentuan itu telah jelas diatur dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP.

Namun, Sahali yang merupakan Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar memastikan tak ada alat bukti yang ditemukan KPK selama proses penggeledahan.

"Penggeledahan di rumah klien kami oleh KPK dimaksudkan untuk mencari alat bukti, namun karena memang klien kami tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan," katanya.

Penyidik, lanjut Sahali, hanya membawa laptop dan uang tabungan arisan yang disita dari istri Ono. Namun, beberapa barang tersebut disebut tak terkait dengan perkara.

"Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara. Terhadap penyitaan ini, kami sudah menyampaikan keberatan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," katanya.

KPK menggeledah rumah kediaman Ono selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat pada hari ini, Rabu (1/4).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara.

Ono dan Ade Kuswara merupakan kader PDIP.

"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara ONS, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4).

Ono pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 15 Januari 2026. KPK menduga Ono turut menerima uang dari pengusaha bernama Sarjan yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara, dan pihak swasta bernama Sarjan.

(thr/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |