Banda Aceh, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan seorang pengasuh tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare berinisial DS (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun peristiwa serupa.
"Untuk saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan, yakni DS (24). Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan terhadap yang bersangkutan dan hasil gelar perkara oleh penyidik," kata Dizha kepada wartawan, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut gelar perkara belum selesai sepenuhnya. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur tersebut.
"Pendalaman masih berlangsung. Kami akan melihat apakah ada tersangka lain terkait kasus ini. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan kepada masyarakat," ujarnya.
Dalam kasus ini, DS dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yakni Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai lima tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV penganiayaan beredar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang balita berusia 16 bulan diduga mengalami kekerasan saat berada dalam pengasuhan di daycare.
Dalam rekaman itu, balita tampak menangis saat disuapi makanan. Pengasuh kemudian terlihat mengangkat anak tersebut, membantingnya, hingga menarik telinganya sampai terjatuh.
Polisi menyebut dugaan kekerasan itu terjadi setidaknya dalam dua peristiwa berbeda, yakni pada 22 dan 27 April 2026.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga memastikan Baby Preneur Daycare yang sudah beroperasi selama 5 tahun belum mengantongi izin operasional.
Kepala DPMPTSP Banda Aceh Mohd Ichsan mengatakan meski tak memiliki izin pihaknya tetap menutup tempat penitipan anak itu.
"Ya tidak memiliki izin operasional alias ilegal, ini memang harus ditutup," kata Ichsan kepada wartawan, Selasa (28/4) malam.
(dra/dal)
Add
as a preferred source on Google































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5478359/original/064555900_1768899201-_ARM7685.jpeg)
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5477034/original/057494900_1768806789-CORTIS_Friends_of_the_NBA_2.jpg)