Polda Metro Masih Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Delpedro Dkk

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Minggu, 21 Sep 2025 15:35 WIB

Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan pengajuan penahanan terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Sejumlah aktivits mendampingi Magda Antista, ibunda dari Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen menjenguk di Rutan Polda Metro Jaya. Jakarta, Rabu, 10 September 2025. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan pengajuan penahanan terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

"Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (21/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary menerangkan penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan pidana bukan tanpa pertimbangan. Melainkan, ada pertimbangan objektif yang dilakukan penyidik.

"Alasan seseorang dilakukan penahanan, itu ada alasan objektif karena bukti yang cukup tadi, dan juga ada beberapa alasan lain, antara lain, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi lagi perbuatannya, dan atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ucap dia.

Disampaikan Ade Ary, dalam proses penyidikan, penyidik juga dimungkinkan masih memerlukan keterangan dari tersangka.

Karenanya, kata Ade Ary, pengajuan penangguhan penahanan terhadap Delpedro dkk saat ini masih dikaji oleh penyidik.

"Karena pendalamannya harus dilakukan secara hati-hati, secara teliti. Nanti mungkin ada beberapa saksi yang perlu dilakukan pemeriksaan tambahan, tersangka yang dilakukan pemeriksaan tambahan, itulah sebuah proses penyidikan," tutur dia.

"Jadi nanti penyidiklah yang akan mempertimbangkan," sambungnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasimengajukan penangguhan penahanan terhadap empataktivisyang menjadi tersangka atas dugaan penghasutan oleh Polda Metro Jaya. Keempat aktivis itu ialah Khariq Anhar, Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim.

"Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami," kata Ma'ruf Bajammal di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (6/9).

Ma'ruf menyampaikan mereka resmi mengajukan penangguhan penahanan pada Jumat (5/9). Namun, hingga kini Polda Metro Jaya belum memberikan respon atas pengajuan tersebut.

(dis/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |