Polisi Disebut Kembalikan 16 Buku Delpedro Marhaen

1 hour ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 03 Okt 2025 18:06 WIB

Polda Metro Jaya disebut telah mengembalikan 16 buku milik Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Empat orang aktivis yang saat ini ditahan polisi terkait demonstrasi Agustus lalu, diwakili oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), resmi mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, (Jumat (3/10). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra).

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya disebut telah mengembalikan 16 buku milik Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen selaku tersangka kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus lalu.

Hal itu disampaikan oleh Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation Hasnu Ibrahim setelah mendaftarkan permohonan Praperadilan Delpedro dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10).

"Dua hari lalu kemudian pihak Polda Metro Jaya telah mengembalikan sejumlah buku yaitu ada 16 buku yang kemudian sejak awal mereka sita," ujar Hasnu di PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belasan buku itu disebut tidak terkait dengan kasus yang dipersangkakan terhadap Delpedro. Adapun buku-buku yang sebelumnya disita dan telah dikembalikan itu seputar demokratisasi, Papua, hingga hak asasi manusia.

"Patut dicatat bahwa buku-buku yang terdapat di kantor Lokataru itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja-kerja kami yang kemudian sangat concern dalam kerja-kerja penelitian, kerja-kerja advokasi dan kerja-kerja pemberdayaan kapasitas," terang Hasnu.

Pada hari ini, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendaftarkan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk tersangka Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.

Tergugat atau Termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini telah mendaftarkan permohonan Praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya," ujar M. AFIF Abdul Qoyim di PN Jakarta Selatan setelah mengajukan permohonan, Jumat (3/10).

Afif menuturkan permohonan tersebut sudah diregistrasi oleh panitera PN Jakarta Selatan.

"Kami saat ini tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji terkait keabsahan penangkapan dan juga penahanan, termasuk juga persoalan mengenai penyitaan yang menurut kami sangat ugal-ugalan, juga soal penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi judisial," kata dia.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |