Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak setuju baju ilegal sitaan diberikan kepada korban bencana Sumatra.
Kemenkeu melalui DJBC bulan ini menyita tiga kontainer dan dua truk garmen selundupan. Ia menegaskan barang impor sitaan tersebut tetap berstatus ilegal.
"Kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru, saya kirim ke sana (daerah terdampak bencana)," ujar Purbaya usai Peresmian Alat Pemindai Peti Kemas di Terminal 3 dan Terminal Mustika Alam Sari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar saja, itu kan ilegal. Paling enggak, secara formal enggak ada kebijakan ke arah sana. Even dari Presiden (Prabowo Subianto) pun saya pernah diskusi, dia bilang jangan dulu," sambung Purbaya membantah rencana penyaluran baju impor ilegal ke korban bencana.
Purbaya tidak menutup kemungkinan ada perubahan aturan. Akan tetapi, dirinya menegaskan sampai saat ini belum ada arahan khusus dari Prabowo untuk menyalurkan baju-baju ilegal tersebut.
Sang Bendahara Negara kemudian menanyakan siapa pihak yang mengeluarkan pernyataan tak sejalan dengan dirinya. Sosok itu ternyata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto.
"Siapa yang ngomong (baju ilegal disumbangkan ke korban bencana)? Menterinya gue, dia (Nirwala) bukan menteri! Jangan sampai nanti gara-gara itu banyak lagi balpres masuk dengan alasan bagus buat bencana," tegas Purbaya.
Menurut Purbaya, lebih baik membeli barang-barang dalam negeri, terutama produk UMKM, untuk dikirim ke korban bencana.
"Saya lebih baik mengeluarkan uang ke situ kalau terpaksa dibanding pakai barang-barang balpres itu," sambungnya.
Senada, Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan sejauh ini memang belum ada aturan yang memungkinkan pemerintah menyalurkan pakaian ilegal kepada korban bencana.
Sedangkan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto sempat mengatakan tindak lanjut penindakan pakaian impor ilegal terbagi menjadi tiga opsi. Ketiganya adalah memusnahkan barang, menghibahkan barang dengan tujuan tertentu, atau melelang barang ilegal tersebut.
Adapun keputusan tindak lanjut itu berada di tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.
"Itu (diberi ke korban bencana Sumatra) yang nanti bisa salah satunya. Karena kan kalau sesuai ketentuan, barang hasil penindakan itu akan menjadi barang milik negara," kata Nirwala usai Konferensi Pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (11/12) kemarin.
(skt/sfr)

































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354665/original/013548500_1758261702-IMG-20250919-WA0005.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5326205/original/048148200_1756092105-IMG-20250825-WA0011.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354825/original/018518100_1758265848-pongki_barata_csm_3.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316299/original/029464000_1755231410-OFFICIAL_POSTER_-_FEED.jpg)

