Purbaya soal Tax Amnesty Jilid 3: Beri Celah Orang untuk Kibul-kibul

3 hours ago 5

CNN Indonesia

Sabtu, 20 Sep 2025 05:40 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan belum bisa memutuskan apakah dia akan menolak rencana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III atau tidak. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan belum bisa memutuskan apakah dia akan menolak rencana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III atau tidak. (Foto: CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan belum bisa memutuskan apakah dia akan menolak rencana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III atau tidak.

Menurut Purbaya, tax amnesty yang terlalu sering malah memicu orang-orang terbiasa menghindari membayar pajak dan alasan untuk tidak membayar tepat waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nggak tahu saya bisa nolak apa nggak, saya lihat perkembangannya seperti apa," ucap Purbaya pada Jumat (19/9) malam.

"Cuman begini, kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus," paparnya menambahkan.

Purbaya mengatakan Indonesia sudah dua kali menggelar tax amnesty. Ia tak mau kebijakan ini berlanjut setiap beberapa tahun sekali.

Sebagai dari kacamata ekonomi, Purbaya menuturkan kebijakan tax amnesty sebenarnya tidak pas. Ia mendorong pemerintah agar menjalankan program-program pajak sebagaimana mestinya.

"Jadi yang pas adalah ya jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul, kalau ada yang salah dihukum, tapi kita jangan meres gitu. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak. Dan kalau udah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu," ujar Purbaya.

Isu tax amnesty jilid III mencuat pertama kali di parlemen pada akhir 2024 lalu. Pemerintah dan DPR RI sepakat memasukkan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Pengampunan pendosa pajak bukan barang baru. Tax amnesty jilid I berlangsung pada 2016-2017, di mana kala itu pemerintah mengklaim hanya satu kali melakukannya demi menarik pengungkapan aset wajib pajak yang selama ini belum dilaporkan.

Amnesti pajak jilid I diikuti 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Pengungkapan harta itu membuat negara mendapatkan uang tebusan Rp114,02 triliun atau setara 69 persen dari target Rp165 triliun.

Lalu, pemerintah ternyata mengulangnya dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022. Ada 247.918 wajib pajak mengikuti PPS dengan total harta yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun, di mana keseluruhan pajak penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.

(rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |