Jakarta, CNN Indonesia --
Amerika Serikat (AS) di bawah pemerintahan Donald Trump merilis daftar kebijakan Indonesia yang menjadi hambatan perdagangan mereka.
Daftar itu tertuang dalam Laporan Estimasi Perdagangan Nasional Tahunan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/ USTR) pada Maret 2025.
Laporan tersebut menyoroti kebijakan negara-negara lain termasuk Indonesia yang bisa menghambat perdagangan AS dan berdampak ke perekonomian mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar kebijakan Indonesia yang dianggap menjadi hambatan bagi AS ala Trump?
Tarif
Para pemangku kepentingan AS menyuarakan kekhawatiran mereka mengenai penerapan tarif Indonesia melebihi tarif yang ditetapkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk kategori produk teknologi informasi dan komunikasi tertentu.
Misalnya, meskipun memiliki tarif yang ditetapkan WTO sebesar nol persen untuk subpos di bawah kode Sistem Harmonisasi (HS) pos 8517, yang mencakup peralatan switching dan routing, Indonesia tampaknya menerapkan bea masuk sebesar 10 persen untuk produk-produk ini.
Pajak
Pihak berwenang AS juga menyampaikan kekhawatiran mereka soal proses penilaian pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kekhawatiran itu meliputi proses audit yang tak transparan dan rumit, denda yang besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurang preseden hukum dalam pengadilan pajak.
AS juga menyoroti Peraturan Menteri Keuangan No. 41/2022 yang berlaku mulai 1 April 2022 yang merevisi Peraturan Menteri Keuangan No. 110/2018 dan menambah jumlah barang impor yang dikenakan pembayaran di muka pajak penghasilan pada saat impor berdasarkan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Peraturan tersebut menambahkan kode HS untuk 716 kategori barang impor yang dikenakan pajak penghasilan dengan tarif 10 persen dari nilai transaksi.
Peraturan itu mencantumkan 1.188 kode HS yang dikenakan pajak penghasilan dengan tarif 7,5 persen dan tujuh kode HS dengan pajak penghasilan dengan tarif 0,5 persen.
"Para pemangku kepentingan telah menyuarakan kekhawatiran bahwa proses klaim pengembalian kelebihan pajak penghasilan prabayar pada saat impor bisa memakan waktu bertahun-tahun dan upaya yang cukup besar," demikian menurut laporan tersebut.
Tak cuma menyoroti soal tarif, AS juga menggarisbawahi daftar hambatan non tarif.
Sistem Izin Impor
Menurut mereka, sistem perizinan impor Indonesia terus menjadi hambatan non tariff yang signifikan bagi bisnis AS.
"Karena banyak persyaratan perizinan impor yang tumpang tindih dan menghambat akses pasar," lanjut laporan itu.
Kementerian Perdagangan mengharuskan semua importir untuk memperoleh izin impor baik sebagai importir barang tertentu untuk distribusi lebih lanjut (API-U) atau sebagai importir untuk produksi mereka sendiri (API-P). Importir tidak diizinkan untuk memperoleh kedua jenis izin tersebut.
Izin impor API-P memungkinkan perusahaan mengimpor produk jadi untuk pengujian pasar, atau untuk "menyempurnakan lini produk", tetapi hanya jika barang tersebut baru, konsisten dengan izin usaha perusahaan, dan memenuhi persyaratan impor yang ketat.
Importir juga harus memperoleh nomor identifikasi usaha (NIB) melalui sistem pemrosesan Pengajuan Tunggal Daring (OSS) Indonesia. NIB berfungsi sebagai izin impor yang sah dan bisa berfungsi sebagai pengganti API-U atau API-P.
Banyak yang mengeluh OSS menambah kompleksitas dan menyebabkan penundaan karena seringnya masalah teknis dan kurangnya integrasi sistem.
AS telah menyatakan kekhawatiran mengenai kurangnya konsultasi pemangku kepentingan Pemerintah Indonesia mengenai kebijakan ini, perluasan ke produk baru dengan sedikit pemberitahuan, dan implementasi yang tak konsisten sehingga menyebabkan penundaan dalam memperoleh lisensi impor.
Produk Pertanian
AS mencatat Indonesia mempertahankan perizinan yang rumit dan memberatkan untuk impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewan.
Peraturan Menteri Pertanian No. 5/2022 menegaskan persyaratan bagi 29 produk hortikultura impor untuk memiliki rekomendasi impor (RIPH).
Peraturan MOT No. 8/2024 tak memasukkan persyaratan RIPH dan menetapkan lisensi impor akan dikeluarkan berdasarkan data penawaran dan permintaan yang tersedia, jika keseimbangan komoditas untuk produk tertentu belum ditentukan.
"Dalam praktiknya, hal ini bisa membatasi lisensi impor berdasarkan persyaratan peraturan lain, termasuk persyaratan surat yang menyatakan ketersediaan fasilitas penyimpanan dingin yang memadai untuk produk hortikultura, bukti pengendalian gudang berpendingin (cold storage), dan rencana distribusi atau rencana produksi," demikian laporan AS.
Akses Pasar Farmasi
Industri farmasi AS juga menyuarakan kekhawatiran soal peluang keterlibatan pemangku kepentingan dalam sistem pengadaan farmasi Indonesia.
AS juga secara khusus melaporkan kurangnya transparansi terkait bagaimana produk farmasi dipilih untuk dicantumkan di katalog pengadaan publik daring Indonesia dan apakah ada kriteria yang jelas untuk mengatur berapa lama produk tersebut tetap tercantum.
Negeri Paman Sam juga menyoroti aturan baru Indonesia yang mewajibkan semua obat, produk biologi, dan alat kesehatan harus bersertifikat halal.
Perpres No.6/2023 mewajibkan alkes kelas D bersertifikat halal paling lambat Oktober 2023.
AS memandang Indonesia tak punya proses konsultasi yang memadai dan tak mengikuti sistem halal yang dinegosiasikan secara internasional.
Tak cuma itu, AS juga menyoroti hambatan teknis seperti sanitasi, persyaratan halal, syarat dan standar tes hingga persoalan layanan.
Di hambatan layanan, AS melaporkan terdapat beberapa poin yakni layanan audio visual yang bicara soal kuota film, layanan pengiriman cepat yang membatasi kegiatan pemasok asing di ibu kota, bandara, dan Pelabuhan internasional.
Poin hambatan lainnya yakni layanan keuangan, layanan kesehatan, dan layanan telekomunikasi.
(ans/sfr)