Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid buka suara soal Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan bagi para investor di Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun.
Nusron menegaskan pihaknya bersama Otorita IKN (OIKN) dan kementerian terkait lainnya segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis. Tujuannya, agar seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.
"Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN," kata Nusron dalam keterangan resmi, Jumat (14/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MK menegaskan pemberian hak guna lahan seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, serta harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.
Nusron Wahid menilai ketetapan MK ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.
Menurutnya, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi. Nusron yakin putusan MK ini tak bakal menghambat investasi.
"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat," imbuhnya.
Nusron juga menilai putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Ia memandang keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.
Ia memastikan sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
"Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial," tambahnya.
Juli tahun lalu, Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di IKN dengan jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.
Pasal 9 beleid tersebut menyebutkan pemberian HGU diberikan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga totalnya menjadi 190 tahun.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi Pasal 9 ayat 2a beleid itu.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.
Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
"Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi ayat 3 pasal yang sama.
Sementara Pasal 9 ayat 4 mengatur Otorita IKN bakal melakukan evaluasi dalam lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama dengan beberapa persyaratan. Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak.
Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang. Kelima, tanahnya tidak terindikasi terlantar.
Pemberian HGU hingga 190 tahun juga tertuang dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
(pta)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5246935/original/037886700_1749495798-063_2211629707.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4270001/original/078472800_1671718958-220907_TWISTxEVE_WORN_50_SOCIAL_1280x720.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5286939/original/017925500_1752796556-s_line_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5295197/original/079952100_1753430817-_ARM0778.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4667501/original/078732200_1701240707-WhatsApp_Image_2023-11-29_at_09.37.26.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5293030/original/096346500_1753278260-Azizah_Cinta_6_Hati_-_Main_KV_-_Poster_Landscape.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354665/original/013548500_1758261702-IMG-20250919-WA0005.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5294159/original/066048900_1753354117-barasuara-20221129_144738-2628772211.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5292590/original/045848100_1753259601-Screenshot_20250723_141314_Drive.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5273468/original/039341400_1751624719-ClipDown.com_510960588_17904224745194387_1578158069668546407_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4622008/original/023776400_1698134577-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2130888/original/022707900_1525248529-inst-anak-jackiechan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5294012/original/043679400_1753347795-VOS_-_Mama-Mama_Pengejar_Cinta_-_Apple_Artwork_-_With_Title16_9_Cover_Art.jpg)