Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mendesak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus disahkan pada tahun ini.
Rieke hadir selaku Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia dalam rapat lanjutan RUU tersebut di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (5/3).
Dia mengungkap RUU PPRT harus mampu menjawab lima isu krusial di seputar lingkungan pekerja rumah tangga (PRT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isu-isu krusial dalam RUU PPRT, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga perlu menjawab sejumlah isu mendasar," ujar Rieke dalam paparannya.
Pertama, RUU PPRT harus memberikan definisi terhadap PRT yang jelas dan sesuai standar Konvensi ILO 189, yang menegaskan PRT adalah pekerja, bukan pembantu apalagi babu.
Kedua, kata Rieke, RUU PPRT harus memberikan hak dan kewajiban yang seimbang antara PRT dan pemberi kerja. Ketiga, RUU harus mengatur kewajiban perjanjian kerja, partisipasi masyarakat sipil dan organisasi PRT.
Keempat, tambah Rieke, RUU PPRT harus mampu mencegah dan mengatasi praktik kekerasan terhadap PRT.
Terakhir RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah menunggu lebih dari 22 tahun dalam proses legislasi. Rieke menilai tentang waktu tersebut telah terlalu lama jika tidak segera disahkan.
"Dengan jumlah pekerja yang mencapai jutaan orang, serta kontribusi ekonomi yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun, penundaan selama dua dekade ini, dalam kacamata kami, tidak lagi dapat dipandang sebagai dinamika politik biasa," katanya.
(fra/thr/fra)


















































