Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah nama penggugat dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko Widodo atau Jokowi satu per satu kini mulai berbalik badan dan menarik pernyataannya.
Setelah Eggi Sudjana, kini giliran ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang berbalik badan atas pernyataannya terkait ijazah Jokowi.
Eggi dan Rismon sebelumnya merupakan dua dari total delapan nama yang sempat menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dugaan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mereka, enam nama lainnya yakni, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Awal kasus penggugat ijazah palsu
Proses hukum terhadap mereka telah berjalan selama kurang lebih setahun sejak laporan dilayangkan Jokowi pada 30 April 2025. Polda Metro Jaya lalu menetapkan mereka sebagai tersangka pada 7 November 2025, dan membaginya menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Pembagian klaster didasarkan pada peran masing-masing tersangka. Misalnya untuk klaster pertama, dijerat pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik.
Sedangkan untuk klaster kedua, selain pencemaran nama baik, mereka juga disangkakan pasal 32 ayat 1 UU ITE soal larangan akses ilegal dokumen elektronik orang lain.
Namun, belakangan sejumlah nama dalam kasus tersebut mulai menarik diri dan mengajukan restoratif justice atau keadilan restoratif.
Eggi-Damai ajukan RJ
Pengakuan keadilan restoratif kali pertama dilayangkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada 12 Januari 2026 atau dua bulan setelah penerapannya sebagai tersangka.
Beberapa hari sebelumnya, Eggi dan Damai lebih dulu mendatangi kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah didampingi kuasa hukumnya, Elida Netty.
Empat hari usai pengiriman berkas RJ, tepatnya pada 15 Januari, Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi dan Damai Hari Budi. Penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026.
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (15/1).
Rismon menyusul minta maaf
Setelah Eggi dan Damai, kini giliran Rismon yang secara resmi mengajukan keadilan restoratif atau penetapan dirinya sebagai tersangka.
Akan tetapi, dalam keterangan pada Rabu (11/3), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin tak mengungkap tanggal resmi pengajuan berkas keadilan restoratif oleh Rismon.
"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," kata Iman saat dihubungi, Rabu (11/3).
Sama halnya Eggi-Damai, Rismon pun tak luput berkunjung ke kediaman Jokowi di Sumber. Usai kunjungan, dia menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.
"Tentu saya minta maaf kepada publik, apalagi kepada pihak terkait seperti Bapak Joko Widodo," kata Rismon usai pertemuan.
Dia pun menarik pernyataannya soal dugaan ijazah palsu dan memastikan ijazah Jokowi sepenuhnya otentik berdasarkan hasil penelitian lanjutan.
"Tidak ada manipulasi digital seperti yang saya simpulkan pada buku Jokowi's White Paper. Artinya apa? Keasliannya terjaga," kata Rismon.
Namun, Polda Metro Jaya hingga kini belum mengumumkan kelanjutan status Rismon usai pengajuan RJ dan pertemuannya dengan Jokowi.
Roy Suryo buka suara
Pakar telematika, Roy Suryo tak menutup peluang akan mengikuti jejak koleganya yang satu per satu telah berbalik badan. Dia mengaku menyerahkan keputusan soal opsi RU ke kuasa hukum.
Roy bahkan mengklaim dirinya masih memiliki 'Kartu As' terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjeratnya saat ini. Dia menegaskan bahwa dirinya bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan tetap melanjutkan kasus ijazah tersebut.
$Saya kemarin juga ngobrol dengan dr Tifa langsung, ya, video call bahkan, ya, kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun," ujarnya di Polda Metro, Kamis (12/3).
(thr/dal)

















































