Semuel Eks Dirjen Aptika Divonis 6 Tahun Bui Kasus Suap Proyek PDNS

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) periode 2016-2024 pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo--saat ini Kemenkomdigi) Semuel Abrijani Pangerapan divonis 6 tahun penjara usai terbukti menerima suap dalam kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Hakim Ketua Lucy Ermawati menyatakan Semuel terbukti menerima suap sebesar Rp6,5 miliar yang diterima dari terdakwa Alfi Asman sebagai imbalan atas ditunjuknya PT Aplikanusa Lintasarta dalam beberapa proyek.

Perbuatan itu dinilai terbukti telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Semuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (10/3) seperti dikutip dari Antara.

Selain pidana penjara, Semuel juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana 140 hari penjara.

Majelis Hakim turut menghukum Semuel dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp6,5 miliar, yang diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan dan disita sebanyak Rp6 miliar.

Dengan demikian, Hakim Ketua menyebut masih terdapat sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Semuel sejumlah Rp500 juta. Apabila tak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Akibat perbuatan Semuel bersama empat terdakwa lainnya, Hakim Ketua menetapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp140,86 miliar atas diperkayanya PT Aplikanusa Lintasarta.

Adapun, keempat terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang jasa dan pengelola PDNS pada Kemenkominfo periode 2020-2022 lainnya adalah sebagai berikut:

Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfi Asman serta Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021 Pini Panggar Agusti. Keduanya dijatuhkan pidana masing-masing selama 6 tahun penjara.

Kemudian, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020- 2022 Nova Zanda. Keduanya divonis hukuman pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dan 5 tahun.

Sama dengan Semuel, keempat terdakwa tersebut juga dikenakan pidana denda masing-masing sebanyak Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Khusus Bambang dan Pini, dihukum pula untuk membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp1,5 miliar subsider 1 tahun penjara serta Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Semuel dan Alfi dituntut pidana selama 7 tahun penjara terkait kasus itu. Sedangkan, Bambang 10 tahun penjara, Nova 6 tahun penjara, dan Pini 8 tahun penjara.

Lima terdakwa juga dituntut pidana denda yang lebih besar, yaitu masing-masing senilai Rp750 juta subsider 165 hari penjara.

Para terdakwa sebelumnya turut diminta untuk dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Rinciannya, Semuel dituntut membayar uang pengganti senilai Rp6 miliar, di mana pembayarannya telah dikurangkan dari harta benda Semuel yang telah disita dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, Bambang dan Pini masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider 4 tahun penjara serta Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |