Syarat Perpanjang SKCK 2025 dan Biayanya

2 hours ago 3
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Cara dan syarat perpanjangan SKCK berikut bisa dijadikan panduan masyarakat apabila masa berlaku surat dari kepolisian tersebut sudah habis.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Polri sebagai bukti catatan riwayat seseorang terkait tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SKCK biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja, mendaftar CPNS/PPPK, pengajuan izin usaha, hingga syarat administrasi lain.

Berdasarkan ketentuan, SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan.


Syarat perpanjangan SKCK

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SKCK, berikut dokumen yang menjadi syarat perpanjangan SKCK dan harus disiapkan.

  • Membawa SKCK lama yang asli: SKCK lama yang masih berlaku atau yang sudah habis masa berlakunya perlu dibawa sebagai bukti bahwa Anda pernah memiliki SKCK.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun dokumen identitas diri yang masih berlaku sebagai data pribadi.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Pas foto berwarna merah ukuran 4x6, biasanya sebanyak 3 sampai 5 lembar dengan latar belakang merah. Namun, beberapa kantor kepolisian mungkin memiliki ketentuan tersendiri terkait warna latar belakang.
  • Bukti Kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS).


Cara perpanjangan SKCK

Cara perpanjangan SKCK bisa dilakukan dengan dua pilihan, yaitu online melalui aplikasi "POLRI Super App" atau offline dengan datang langsung ke kantor kepolisian setempat.

Perpanjang SKCK offline

  1. Pemohon datang ke kantor kepolisian yang mengeluarkan SKCK lama atau bisa melalui layanan online melalui laman resmi SKCK Polri.
  2. Mengisi formulir perpanjangan SKCK.
  3. Menyerahkan dokumen yang telah dipersyaratkan.
  4. Melakukan pembayaran biaya administrasi Rp30.000.
  5. Menunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK baru.

Cara perpanjang SKCK online

  1. Unduh dan buka aplikasi "POLRI Super App"
  2. Masuk atau daftar jika belum memiliki akun (Registrasi dengan mengisi data seperti nomor KTP-el, email, dan membuat kata sandi).
  3. Pilih layanan "SKCK" pada halaman Beranda.
  4. Pilih menu "Perpanjang SKCK" lalu klik "Mulai" (Isi formulir data diri yang diperlukan, seperti nomor SKCK sebelumnya dan data pribadi lainnya).
  5. Unggah dokumen persyaratan dalam format digital (Dokumennya meliputi KTP, KK, SKCK lama, Pas Foto, sidik jari jika diperlukan untuk verifikasi).
  6. Lakukan pembayaran melalui metode yang disediakan.
  7. Verifikasi dan tunggu persetujuan dari pihak kepolisian.
  8. Jika disetujui, maka akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi.
  9. Unduh dokumen SKCK atau ambil di kantor polisi yang ditentukan.

Biaya perpanjangan SKCK

Biaya resmi perpanjangan SKCK telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 sebesar Rp30.000.

Pembayaran untuk perpanjangan SKCK dapat dilakukan langsung di loket kantor kepolisian atau secara online melalui perbankan (jika menggunakan sistem SKCK online).

Demikian penjelasan mengenai syarat perpanjangan SKCK, lengkap dengan cara dan biaya yang perlu dibayarkan.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |