Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa perkembangan platform digital tidak mengurangi kewajiban setiap pengguna untuk menghormati hak kekayaan intelektual. DJKI mengingatkan bahwa penyiaran ulang pertandingan olahraga maupun konten digital yang memiliki hak cipta tanpa izin merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, S.I.K., M.Si., Direktur Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum, mengatakan:
"Kami mengimbau seluruh pengguna media sosial, termasuk para kreator konten dan TikToker, untuk tidak melakukan penyiaran ulang konten yang memiliki hak cipta tanpa izin dari pemegang hak. Aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku."
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembajakan digital bukan sekadar pelanggaran etika di ruang digital, melainkan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap orang yang tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pemegang hak cipta untuk kepentingan komersial dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, tindakan penyebaran informasi elektronik tanpa hak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menambahkan bahwa meningkatnya literasi mengenai hak kekayaan intelektual menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
"Menghormati hak cipta berarti menghargai karya, inovasi, dan investasi yang dilakukan para pelaku industri kreatif. Kesadaran tersebut harus dibangun bersama agar ekosistem digital Indonesia semakin sehat."
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa penanganan pembajakan konten digital memerlukan kolaborasi yang kuat dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, platform digital, hingga pemegang hak cipta.
Selain melakukan pemutusan akses terhadap konten ilegal, penegakan hukum terhadap pelaku pembajakan juga menjadi langkah penting untuk menciptakan efek jera sekaligus memperkuat perlindungan terhadap ekosistem ekonomi kreatif.
Irjen Pol. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital, mengatakan:
"Kami mengapresiasi langkah Vidio yang tidak hanya mengandalkan mekanisme blocking terhadap konten ilegal, tetapi juga membawa kasus pembajakan ke ranah hukum. Pendekatan seperti ini memberikan pesan yang tegas bahwa pembajakan merupakan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum yang nyata."
Menurut Alexander, kolaborasi yang berkelanjutan menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem digital yang sehat serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi industri kreatif.
"Komdigi akan terus mendukung upaya perlindungan hak cipta melalui pengawasan ruang digital serta sinergi yang erat dengan para pemegang hak dan aparat penegak hukum."
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembajakan bukanlah tindakan tanpa konsekuensi. Mengakses konten melalui platform resmi merupakan bentuk dukungan nyata terhadap keberlangsungan industri kreatif, olahraga, serta seluruh insan yang terlibat dalam proses produksi sebuah karya. Perkembangan teknologi digital seharusnya dimanfaatkan untuk memperluas akses terhadap konten legal, bukan menjadi sarana melakukan pelanggaran hak cipta.
BYON Combat dan Vidio menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya (Ditsiber PMJ) atas dukungan, respons, dan langkah penegakan hukum yang dilakukan dalam menangani dugaan pelanggaran hak cipta ini. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan menghargai karya serta hak kekayaan intelektual. Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pembajakan digital.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9303177/original/059067500_1784621152-harusnya_horror.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9323161/original/059856400_1786603404-Nau_6.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9322468/original/012163500_1786529470-IMG_8958.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9314777/original/076748800_1785776481-vedra.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9318677/original/029802400_1786128521-WhatsApp_Image_2026-08-07_at_15.03.18.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9321011/original/045924600_1786423627-SaveClip.App_771909347_18617288362057164_4407128132965467155_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9321056/original/008051600_1786425660-prambananjazz.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9320592/original/091084800_1786357541-RANS_x_Mayora_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9320355/original/006945400_1786346354-WhatsApp_Image_2026-08-10_at_1.12.54_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9320084/original/038122700_1786334780-IMG_7652.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4843020/original/000939900_1716717850-Screen_Shot_2024-05-26_at_16.50.37.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9318527/original/057486000_1786101472-RDI_8342.JPG__1__copy.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9319005/original/093342700_1786176971-Haico__Baskara__Caitlin__Carissa_-_2__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9318602/original/079421400_1786109377-juicy1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9318597/original/091920600_1786108641-rizky_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9318482/original/062682900_1786098079-1043913.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9318346/original/013592900_1786092639-JU_SITA_ARIAN_GRABSTILL1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9317264/original/090120900_1786007957-4986329.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9316572/original/045236400_1785946355-WhatsApp_Image_2026-08-05_at_19.10.39.jpeg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8153584/original/087781700_1781007323-WhatsApp_Image_2026-06-09_at_18.38.27.jpeg)


















