Tim Advokasi Ungkap Indikasi 16 Pelaku di Kasus Teror ke Andrie Yunus

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap indikasi keterlibatan banyak pihak dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Hal itu merupakan hasil kesimpulan sementara mereka berdasarkan investigasi awal yang masih terus dikembangkan.

Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio, mengatakan tim telah mengidentifikasi sedikitnya 16 orang yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setidaknya dalam kasus Andrie Yunus itu ada 16 orang pelaku yang sudah berhasil kami identifikasi," ujarnya dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (31/3).

Ia menjelaskan, identifikasi tersebut tidak hanya mencakup jumlah pelaku, tetapi juga peran masing-masing pada saat kejadian berlangsung.

"Ini belum termasuk di luar daripada 16 orang itu, misalnya tidak tertangkap oleh pantauan kami, belum termasuk pertanggungjawaban komando," katanya.

Menurut dia, temuan tersebut mengindikasikan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang berperan di luar pelaku lapangan.

"Belum termasuk adanya pihak-pihak yang mungkin menyediakan air keras, fasilitas, dan lain sebagainya," tambahnya.

Airlangga juga mengungkap bahwa dari hasil identifikasi sementara terdapat indikasi keterlibatan unsur sipil, yang dinilai memperkuat pentingnya penanganan kasus melalui peradilan umum.

"Dari 16 orang itu setidaknya ada keterlibatan sipil di dalamnya," ujarnya.

Tim advokasi telah menyampaikan perkembangan investigasi tersebut kepada aparat penegak hukum dan meminta ruang gelar perkara khusus untuk memaparkan bukti tambahan.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan yang tengah dilakukan aparat, sekaligus membantu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.

TAUD menilai pengungkapan menyeluruh terhadap seluruh pelaku, termasuk kemungkinan adanya struktur komando, menjadi kunci dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

Sementara itu, pada Selasa malam kemarin, Mabes TNI mengumumkan empat prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus.

Terhadap empat prajurit yang sebelumnya telah diamankan Puspom TNI tersebut dijerat dugaan pelanggaran pasal penganiayaan.

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," demikian pernyataan Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang diterima, Selasa (31/3) malam.

"Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," imbuhnya.

Sebelumnya, Puspom mengamankan empat anggota TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) terkait kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret 2026.

Empat anggota TNI yang diamankan itu adalah Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES.

Keterangan Andrie Yunus

Dalam keterangan pada Selasa malam ini, Aulia mengatakan penyidik Puspom TNI juga akan berupaya meminta keterangan kepada Andrie Yunus sebagai saksi korban.

Upaya pertama dilakukan pada 19 Maret lalu. Namun, kata Aulia, kala itu, "Dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan."

Selanjutnya, pada 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi korban Andrie Yunus kini sudah berada di bawah perlindungan LPSK.

Atas dasar itu, Aulia mengatakan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan Andrie Yunus sebagai saksi korban.

Dia pun memastikan TNI akan melakukan penegakan hukum secara terbuka hingga akuntabel.

"TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," kata dia.

(antara/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |