CNN Indonesia
Kamis, 18 Sep 2025 23:40 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati 67 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Rapat pleno ini digelar bersamaan dengan penetapan 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, salah satunya RUU Perampasan Aset, pada Kamis (18/9).
Dari 67 RUU yang masuk daftar prioritas 2026, sebagian juga terdapat dalam Prolegnas 2025. Baleg menyebut langkah itu sebagai antisipasi jika sejumlah RUU tak rampung dibahas tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Takutnya nanti belum selesai, atau apa semuanya begitu. Diluncurkan juga 2026. Bahkan yang udah kita dalam tahap 1 selesai, kita luncurkan lagi 2026," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9).
Berdasarkan salinan daftar Prolegnas yang telah disepakati, terdapat 44 RUU yang masuk prioritas 2025 dan 2026. Beberapa di antaranya RUU Perampasan Aset, RUU Polri, RKUHAP, hingga RUU Danantara.
Selain itu, ada pula RUU yang secara khusus disiapkan untuk Prolegnas Prioritas 2026, salah satunya RUU Pemilu yang diusulkan Komisi II DPR.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Bob.
Usai disepakati di tingkat pleno, daftar RUU tersebut akan dibawa ke Paripurna. Pada kesempatan yang sama, rapat juga menetapkan daftar RUU jangka menengah 2025-2029 yang jumlahnya mencapai 198.
Jumlah tersebut, baik prioritas maupun jangka menengah, belum termasuk RUU bersifat kumulatif terbuka. Untuk kategori ini, jumlahnya masing-masing lima di 2025, 2026, maupun jangka menengah.
(thr/tis)