Trump Larang Warga 12 Negara Masuk AS Mulai Besok, Indonesia Termasuk?

6 hours ago 1

CNN Indonesia

Minggu, 08 Jun 2025 20:30 WIB

Presiden Donald Trump melarang warga dari 12 negara untuk masuk Amerika Serikat (AS) mulai Senin (9/6). Presiden Donald Trump melarang warga dari 12 negara untuk masuk Amerika Serikat (AS) mulai Senin (9/6). (Foto: REUTERS/Ken Cedeno)

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Donald Trump melarang warga dari 12 negara untuk masuk Amerika Serikat (AS) mulai Senin (9/6).

Langkah ini ditempuh Trump demi mencegah masuknya 'teroris asing' masuk ke Negeri Paman Sam. Politikus Partai Republik itu menuduh 12 negara yang dilarang itu terbukti menampung 'teroris' dalam skala besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir Reuters,12 negara itu adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libia, Somalia, Sudan, dan Yaman. Indonesia tidak masuk dalam daftar negara yang dilarang Trump.

Di lain sisi, Trump memberi pengetatan masuknya orang dari 7 negara lain. Ini mencakup Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Trump punya alasan lain melarang masuknya warga dari 12 negara itu. Selain karena sentimen 'teroris', ia mengklaim negara-negara tersebut punya tingkat pelanggaran visa yang tinggi di Amerika.

Presiden Chad Mahamat Idriss Deby Itno merespons tingkah Trump dengan menyiapkan aksi balasan. Ia langsung menginstruksikan anak buahnya untuk menghentikan penerbitan visa bagi warga negara AS.

"Chad tidak punya pesawat untuk ditawarkan atau miliaran dolar untuk diberikan, tapi Chad punya harga diri dan kebanggaan," tegas Presiden Mahamat Idriss Deby Itno.

Sementara itu, warga Afghanistan yang bekerja di proyek-proyek di AS mulai resah. Mereka sebenarnya ingin tinggal di Negeri Paman Sam karena khawatir dengan perlakuan Taliban.

Sedangkan anggota Parlemen AS dari Partai Demokrat mengaku prihatin dengan kebijakan Donald Trump. Ia blak-blakan mengkritik aturan baru dari orang nomor satu AS itu.

"Larangan Trump terhadap warga negara dari lebih 12 negara adalah kejam dan inkonstitusional. Orang-orang memiliki hak untuk mencari suaka," kritik Politikus Demokrat Ro Khanna.

(skt/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |