Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan dosen ASN yang berada di bawah naungannya memperoleh tunjangan kinerja (tukin) yang telah diteken keputusannya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
"Pada tanggal 27 Maret kemarin secara resmi telah ditandatangani Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemdiktisaintek," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam taklimat media di kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa.
Brian menargetkan tukin dosen ASN bisa mulai dicairkan pada Juli 2025 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brian menyampaikan tunjangan kinerja untuk para dosen ASN diberikan dengan menilai kinerja dosen dalam satu semester.
"Sehingga untuk tahun ini kita melihat potret sampai Juni. Kita berharap, targetkan begitu ya pencairan (tukin) ini bulan Juli," kata Brian.
Brian menegaskan kebijakan ini hadir sebagai bagian integral dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terhadap pendidikan tinggi Indonesia.
"Tunjangan kinerja ini diberikan sebagai pengakuan atas capaian reformasi birokrasi di kementerian ini serta juga nantinya adalah kinerja individu, ASN, dosen, maupun pegawai lainnya," ujar Mendiktisaintek Brian Yuliarto.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan tunjangan kinerja ini bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi merupakan instrumen strategis untuk mendorong birokrasi untuk lebih adaptif, produktif, dan berorientasi kepada hasil.
"Tentunya ada tiga hal utama yang menjadi pertimbangan atau yang mendasari pemberian tunjangan kinerja ini. Pertama adalah untuk mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN. Kedua, untuk menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan-tunjangan lainnya, dan yang ketiga adalah memacu percepatan reformasi birokrasi di seluruh instansi," kata Rini.
Rini mengatakan tunjangan kinerja ini juga membawa tanggung jawab yaitu untuk meningkatkan kualitas kinerja dan mendukung agenda reformasi birokrasi secara berkelanjutan.
Ia juga menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap instansi pemerintah secara berkala, termasuk diantaranya terkait tunjangan kinerja bagi para dosen ASN.
"Oleh karena itu kami berharap kebijakan tunjangan kinerja ini tentunya menjadi pemicu semangat untuk terus bekerja lebih baik, melayani lebih cepat, dan memberikan dampak yang nyata kepada masyarakat," ucap Menteri PANRB Rini Widyantini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sementara itu tukin yang akan dicairkan ini nantinya bakal menyasar 31.066 dosen dan menyedot anggaran negara Rp2,66 triliun.
"Dibayarkannya mulai kapan (tukin dosen)? Walaupun perpres ini baru keluar di April (2025), untuk teman-teman 31.066 dosen ini, Anda akan dapatnya (tukin) mulai 1 Januari 2025," katanya dalam Konferensi Pers Bersama di Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat, Selasa (15/4).
"Sehingga nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Bapak Menteri (Mendiktisaintek Brian Yuliarto) akan mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya dan nanti pak sekjen dan tim Dikti melakukan juknis (petunjuk teknis) terhadap ini," jelas Sri Mulyani.
Tukin ini bakal diberikan untuk 8.725 dosen aparatur sipil negara (ASN) yang mengajar di perguruan tinggi negeri (PTN) berstatus satuan kerja (satker). Lalu, 16.540 dosen di PTN badan layanan umum (BLU) yang selama ini belum menerima remunerasi serta 5.801 dosen lainnya di Lembaga Layanan Dikti.
Pembayaran tukin bagi 31.066 dosen yang selama ini belum menerima tunjangan kinerja diklaim bakal sama dengan dosen lain, sesuai kelas jabatannya. Jumlahnya pun sama-sama 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Jumlah tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan, berikut rinciannya
- kelas jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000,
- kelas jabatan 16 sebesar Rp 27.577.500,
- kelas jabatan 15 sebesar Rp19.280.000,
- kelas jabatan 14 sebesar Rp 17.064.000,
- kelas jabatan 13 sebesar Rp 10.936.000,
- kelas jabatan 12 sebesar Rp 9.896.000,
- kelas jabatan 11 sebesar Rp 8.757.600,
- kelas jabatan 10 sebesar Rp 5.979.200,
- kelas jabatan 9 sebesar Rp 5.079.000.
- kelas jabatan 8 sebesar Rp 4.595.150,
- kelas jabatan 7 sebesar Rp 3.915.950,
- kelas jabatan 6 sebesar Rp 3.510.400,
- kelas jabatan 5 sebesar Rp 3.134.250,
- kelas jabatan 4 sebesar Rp 2.985.000,
- kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.898.000,
- kelas jabatan 2 sebesar Rp 2.708.250,
- kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.531.250.
(antara/gil)