CNN Indonesia
Jumat, 19 Sep 2025 15:21 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Putri Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto, yakni Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau biasa disapa Tutut Soeharto buka suara soal gugatan yang ia layangkan ke Menteri Keuangan (Menkeu).
Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025.
Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan yang mencegah dirinya ke luar negeri karena terkait penyelesaian utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Objek gugatan adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025, saat Menteri Keuangan masih dijabat Sri Mulyani Indrawati.
Namun, menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Tutut sudah mencabut gugatannya. Tutut pun membenarkan pernyataan Purbaya.
"Sudah," ujar Tutut singkat, Jumat (19/9), dilansir detikcom.
Tutut menggugat menteri keuangan terkait tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut Tutut dinyatakan sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP). Kedua perusahaan dinyatakan memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Bahwa atas klaim tersebut, tergugat (Menteri Keuangan) yang menyatakan penggugat (Tutut) memiliki utang negara tersebut, kemudian tergugat menerbitkan objek gugatan," tulis pengumuman di situs resmi PTUN Jakarta.
Penggugat menyatakan bahwa atas adanya objek gugatan berupa Keputusan Menteri Keuangan tersebut dirinya menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penggugat mengklaim bahwa hal ini merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat.
Jika mengacu pada waktu pendaftaran gugatan, Tutut melayangkan gugatan setelah posisi Menkeu dijabat Purbaya Yudhi Sadewa per Senin (8/9/2025), menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pun buka suara terkait gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto. Purbaya mengaku mendapat kabar gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan sudah dicabut. Keduanya pun saling mengirim salam.
"Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9).
(dhf)