Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya OJK mengumumkan tiga nama pejabat yang mundur dari posisinya, salah satunya Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar, Jumat (30/1).
Pengunduran diri tersebut menyusul langkah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachmanyang mengundurkan diri dari jabatannya, Jumat Pagi.
Selain Mahendra, pejabat OJK lainnya kompak mengundurkan diri. Dia adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi.
Pejabat OJK lainnya adalah Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara.
"Ketua DK OJK, KE PMDK dan DKTK telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatanya," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Jumat (30/1).
(ins)


















































