UU Otsus: Wapres Pimpin Badan Percepatan Pembangunan Papua

12 hours ago 3

CNN Indonesia

Kamis, 10 Jul 2025 06:37 WIB

Presiden Prabowo menunjuk Wapres Gibran untuk menangani masalah Papua. Gibran siap menjalankan tugas sesuai amanat UU Otonomi Khusus Papua. Presiden RI Prabowo Subianto memberikan penugasan khusus ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengatasi persoalan di Papua. (Arsip TKN Prabowo-Gibran)

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan penugasan khusus ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengatasi persoalan di Papua.

Mendagri Tito Karnavian menyebut penugasan Gibran di Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua merupakan amanat dari Pasal 68A UU Otonomi Khusus Papua.

BKP3 itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

"Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden," bunyi Pasal 68A ayat (1).

Pasal 68A ayat (2) menyebutkan bahwa badan khusus itu akan diisi oleh seorang ketua dan beberapa anggota. Susunan anggota badan khusus itu dipimpin oleh Wakil Presiden selaku Ketua dengan dibantu sejumlah menteri di kabinet sebagai anggota.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota," bunyi huruf b Pasal 68A ayat (2).

Kemudian, badan khusus itu juga akan diisi oleh satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua yang juga duduk sebagai anggota.

Dalam bab penjelasan dijelaskan bahwa perwakilan dari setiap provinsi di Papua itu tidak boleh berasal dari kalangan pejabat pemerintahan, DPR, DPD, DPRP, MRP, DPRK, dan anggota partai politik.

"Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua," bunyi Pasal 68A ayat (3).

Selanjutnya ayat (4) pasal tersebut menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai badan khusus tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Wapres Gibran sendiri menyatakan siap menjalankan tugas mengatasi persoalan Papua. Ia mengaku kini tengah menunggu perintah selanjutnya dari Prabowo mengenai teknis tugas-tugasnya.

"Ya kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan di manapun, kapanpun dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya, kita siap," kata Gibran di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7).

(fra/mnf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |