Jakarta, CNN Indonesia --
Vadel Badjideh ditahan 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur atas dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani yang masih di bawah umur.
Ia dipindah ke Rutan Cipinang setelah menjalani penahanan sekitar 100 hari di Polres Metro Jakarta Selatan. Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo penahanan di Rutan Cipinang sejak 3 hingga 22 Juni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan yang akan kami laksanakan di Rutan Cipinang," kata Haryoko.
Hal itu disampaikan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka Vadel Badjideh terkait dugaan persetubuhan dan aborsi dengan korban anak Nikita Mirzani.
Pelimpahan dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara Vadel telah lengkap atau P21.
Haryoko kemudian berjanji, sebagai penuntut umum, akan sesegera mungkin menyelesaikan dakwaan dan akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihaknya juga telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan dakwaan terhadap Vadel.
"Kami penuntut umum tentunya sesegera mungkin menyelesaikan dakwaan dan sesegera mungkin melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Dan tentunya nanti masyarakat bisa memantau progress selanjutnya," ucap dia.
Sementara itu, Oya Abdul Malik selaku kuasa hukum Vadel mengungkapkan kliennya siap menghadapi persidangan karena pelimpahan berkas tahap dua menjadi hal yang sudah dinantikan keluarga sejak lama.
Tak hanya itu, ia mengatakan Vadel juga berencana menyampaikan pesan pribadi secara langsung kepada anak Nikita Mirzani bila dipertemukan di sidang.
"Dia [Vadel Badjideh] merencanakan kalau nanti di persidangan dipertemukan, dia mau menyampaikan secara pribadi," kata Oya Abdul Malik di Kejari Jakarta Selatan, Selasa (3/6).
Kasus yang menjerat Vadel bermula dari laporan Nikita Mirzani atas Vadel yang teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9/2024).
Setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi pun menetapkan Vadel sebagai tersangka. Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
(dis/antara/chri)