Makassar, CNN Indonesia --
Seorang warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), babak belur setelah diduga dianiaya oleh sejumlah anggota polisi di Polsek akibat menyalakan petasan atau kembang api di malam pergantian tahun baru 2026.
Kasus tersebut telah dilaporkan oleh korban, bernama Akbar (26) ke pihak Propam dan Satreskrim Polres Maros.
"Iya sudah saya laporkan ke propam dan tindak pidananya," kata Akbar saat dikonfirmasi, Jumat (2/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akbar menerangkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada saat dirinya berada di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB), Jumat (31/12) untuk merayakan tahun baru bersama rekan-rekannya sambil menyalakan kembang api.
"Sebelum saya bakar, saya lihat dulu situasi aman atau tidak. Warga juga di lokasi sudah menjauh, setelah aman saya nyalakan kembang apinya. Saya sendiri di PTB, karena teman belum ada yang datang," ungkapnya.
Setelah itu, kata Akbar, datang sejumlah polisi yang berpakaian preman dan menanyakan terkait petasan yang dibakar.
"Saya spontan menjawab, kalau itu saya. Kemudian ada warga di samping saya, coba melerai sehingga tidak terjadi keributan. Kemudian polisi itu pergi," ujarnya.
Beberapa saat kemudian, polisi tersebut kembali datang dan meminta agar kejadian itu diselesaikan secara baik-baik. Namun, terjadi lagi ketegangan, sehingga warga kembali melerai dan polisi itu pergi.
"Polisi itu datang lagi bersama 10 orang anggotanya. Kemudian saya diseret sekitar 10 meter. Saya dipukul dari belakang sekitar tujuh orang," katanya.
Akbar menuturkan bahwa dirinya sempat dibawa ke pos pengamanan yang ada di sekitar lokasi kejadian. Kemudian dibawa ke kantor Polres Maros untuk diperiksa dengan menggunakan sepeda motor.
"Setelah saya di Polres Maros, lalu dikasih masuk ke dalam ruangan. Di ruangan itu, saya lihat ada polisi yang sedang minum bir. Tanpa bicara, polisi itu langsung pukul saya sampai babak belur dan saya dimasukkan ke dalam sel," jelasnya.
Saat berada di dalam sel, kata Akbar, dirinya sempat ditawari minuman alkohol oleh salah satu petugas polisi, namun ia menolak. Selama di dalam sel, Akbar dituduh melemparkan petasan ke arah petugas dan hendak memukul polisi. Tapi, tuduhan tersebut semua tidak ada bukti dan dibantah.
"Saya dituduh mau mengeroyok polisi. Padahal saya sendirian di situ, tidak ada teman saya sama sekali. Saya juga dipaksa tandatangani surat pernyataan, tapi saya tidak tahu apa isinya. Setelah saya tanda tangan, baru saya diperbolehkan pulang," tuturnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka memar di bagian wajah dan beberapa di bagian tubuhnya. Akbar melaporkan kejadian itu pihak propam dan telah menjalani pemeriksaan visum.
Sementara itu, Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan kejadian tersebut.
"Iya, sementara kasus itu dalam penyelidikan," kata Douglas saat dikonfirmasi.
Douglas menerangkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban baik di Propam maupun di Satreskrim Polres Maros dan memastikan kasus ini akan ditangani secara profesional.
"Kami akan mengungkap kasus ini dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
(mir/dal)



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354665/original/013548500_1758261702-IMG-20250919-WA0005.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5326205/original/048148200_1756092105-IMG-20250825-WA0011.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354825/original/018518100_1758265848-pongki_barata_csm_3.jpg)






