Warga Solo Penggugat Jokowi Minta Pengadilan Periksa Pabrik Esemka

8 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Solo Manufaktur Kreasi (Esemka). Dalam agenda ini penggugat, Aufaa Luqmana Re A asal Solo, meminta hakim melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pabrik Esemka yang berlokasi di Boyolali.

Kuasa hukum penggugat, Sigit N Sudibyanto, mengatakan pemeriksaan ini penting dilakukan untuk melihat kondisi sebenarnya di pabrik Esemka.

Penggugat juga meminta dilakukan sidang PS sehingga dapat dipastikan apakah PT Solo Manufaktur Kreasi sudah berhenti beroperasi atau belum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari penggugat juga menyampaikan permohonan untuk dilakukan sidang pemeriksaan setempat (PS). Urgensinya untuk melihat di lapangan terkait objek sengketa yang ada. Berkaitan dengan wanprestasi ada janji sebuah pengadaan produksi massal sebuah mobil, dan ada gudangnya," ujarnya mengutip detik, Kamis (10/7).

"Untuk menguji kebenarannya, kami merasa perlu dilakukan sidang PS dengan melihat pabrik pembuatannya, masih berfungsi atau tidak," imbuhnya.

Sigit pada sidang yang berlangsung Rabu (9/7) itu turut menyerahkan enam alat bukti surat. Satu surat terkait legal standing penggugat dan lima lainnya berkaitan pemberitaan mobil Esemka dari media massa.

"Dari penggugat menyampaikan alat bukti surat, ada 6 alat bukti surat, ada legal standing dari penggugat, dan ada 5 bukti surat pemberitaan di media massa yang menyampaikan penggugat berulangkali program mobil Esemka sebagai cita-cita nasional dan akan diuji massal. Dan ada lagi pemberitaan beberapa tahun kemudian sepi peminat, dan terakhir itu gudang pembuatan mobil Esemka sudah kosong tidak ada aktivitas," kata Sigit.

Pada kesempatan yang sama, permintaan penggugat itu langsung ditolak tergugat 3, PT Solo Manufaktur Kreasi. Lewat kuasa hukumnya, Sundari, penolakan itu sudah disampaikan secara lisan dan nantinya akan disampaikan secara tertulis.

"Jadi untuk PS, dilakukan untuk kasus-kasus objek tanah, sedangkan dalam kasus kita bukan objek tanah. Melainkan tergugat satu (Jokowi) yang dianggap tidak bisa menepati janjinya. Jadi bukan tentang objek tanah sehingga PS kami tolak. Apalagi itu yuridiksi di Boyolali," ucap Sudari.

Kasus ini bermula saat Aufaa resmi mengajukan gugatan terhadap Presiden ke-7 Indonesia Jokowi karena kesulitan membeli mobil Esemka. Gugatan resmi didaftarkan secara online ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4).

Selain Jokowi, Aufaa, remaja asal Ngoresan, Jebres, Solo, Jawa Tengah yang merupakan anak ketiga Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, juga menggugat mantan Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin.

Aufaa menuntut agar para tergugat membayar kerugian sebesar Rp300 juta atau setara dua unit mobil Esemka Bima.

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |