Yuk, Ketahui Apa Saja Hak Penumpang Ketika Pesawat Delay

1 hour ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Memasuki musim liburan, keterlambatan penerbangan menjadi situasi yang sering ditemui. Meskipun tak aneh lagi, tetapi sebenarnya penumpang bisa meminta hak tertentu apabila mendapat keterlambatan (delay) pesawat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan perlindungan konsumen melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Dalam aturan tersebut, secara rinci menerangkan kategori keterlambatan, hak penumpang, hingga kewajiban maskapai untuk memberikan kompensasi. Regulasi ini berada di bawah lindungan pemerintah, sehingga wajib dipenuhi oleh maskapai di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya, delay bisa disebabkan oleh berbagai faktor. Dijelaskan beberapa klasifikasi penyebab keterlambatan penerbangan dalam regulasi Kemenhub tersebut seperti berikut ini,

1. Faktor manajemen maskapai. Delay terjadi karena kesalahan dari internal maskapai. Misalnya keterlambatan pilot dan petugas, masalah katering, gangguan operasional, ada penumpang yang terlambat check in, sampai pesawat yang belum siap terbang. Untuk kategori delay ini, maskapai wajib memberikan kompensasi.

2. Faktor Teknis Operasional Bandara. Delay terjadi karena kesalahan teknis di bandara tersebut. Misalnya runway rusak, antrian terlalu panjang, terlambat mengisi bahan bakar, hingga masalah koordinasi waktu penerbangan. Untuk kategori delay ini, maskapai wajib memberi informasi resmi meskipun tidak wajib memberi kompensasi jika bukan kesalahan langsung maskapai.

3. Faktor Cuaca dan lain-lain. Delay terjadi karena cuaca ekstrem atau ada penyebab lain di luar kapasitas maskapai dan bandara. Misalnya hujan lebat, badai, kabut tebal yang membuat jarak pandang rendah, angin kencang, ada gangguan di bandara tujuan, kerusuhan di area bandara, gangguan keamanan nasional, hingga bencana alam. Untuk kategori delay ini, maskapai wajib memberi informasi resmi meskipun tidak wajib ganti rugi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015, berikut ini kategori keterlambatan penerbangan beserta kompensasinya.

- Keterlambatan 30-60 menit, kompensasi diberikan kepada penumpang berupa minuman ringan secara gratis.

- Keterlambatan 61-120 menit, kompensasi diberikan kepada penumpang berupa minuman dan makanan ringan. Mulai dari delay 61 menit dan seterusnya, penumpang diberikan hak untuk memilih ingin menunggu penerbangan, dialihkan ke penerbangan lain, atau meminta pengembalian penuh biaya tiket (refund).

- Keterlambatan 121-180 menit, kompensasi diberikan kepada penumpang berupa minuman dan makanan berat.

- Keterlambatan 181-240 menit, kompensasi wajib dari maskapai berupa penyediaan minuman, makanan ringan, dan makanan berat.

- Keterlambatan lebih dari 240 menit (4 jam), maskapai memberikan hak kompensasi kepada penumpang berupa sejumlah uang tunai, sebesar Rp300 ribu.

- Pembatalan penerbangan, penumpang berhak dialihkan ke penerbangan lain oleh pihak maskapai, atau mendapat refund. Tiket yang dibeli secara tunai akan langsung mendapat uang refund, tetapi jika tiket dibeli secara non-tunai maka akan mendapat refund melalui transfer bank maksimal 30 hari.


Read Entire Article
Entertainment |