3 Mandat Prabowo ke Nusron soal Ambil Alih Tanah Nganggur

7 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto memberi 3 mandat khusus kepada Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid soal pengambil alihan lahan 'nganggur' alias tanah telantar oleh negara.

"Perintah dan mandatnya Bapak Presiden (Prabowo Subianto) kepada kami selaku menterinya beliau adalah melakukan perubahan dengan menggunakan prinsip tiga," ucap Nusron dalam Diskusi Publik Pengukuhan dan Rakernas PB IKA-PMII 2025-2030 di Hotel Bidakara Jakarta, Minggu (13/7).

Pertama, menggunakan prinsip keadilan. Kedua, prinsip pemerataan. Sedangkan ketiga, adalah prinsip kesinambungan ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mandat ini sejalan dengan data Nusron bahwa 48 persen tanah bersertifikat di Indonesia hanya dikuasai 60 keluarga alias konglomerat. Sedangkan total tanah bersertifikat di Indonesia ada 55,9 juta hektare.

Pembantu Prabowo itu menilai masalah penguasaan tanah oleh konglomerat pada akhirnya melahirkan kemiskinan struktural. Nusron menilai perlu ada land reform alias reforma agraria.

"Ini (penguasaan tanah oleh konglomerat) saya anggap kebijakan yang salah secara struktural, mengakibatkan kesenjangan ekonomi secara struktural. Jadi, bukan karena tidak mampu, tapi karena kebijakan negara yang waktu itu belum berpihak," ungkapnya.

"Terhadap perintah keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi kami terjemahkan sebagai berikut: prinsip kesinambungan ekonomi berarti apa? Yang sudah ada jangan dimatikan. Prinsip keadilan dan pemerataan, kalau ada barang baru (tanah) jangan diberikan kepada mereka lagi," jelas Nusron.

Aturan soal pengambilalihan tanah 'nganggur' milik masyarakat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Nusron menjelaskan batas waktu yang diberikan negara adalah 2 tahun plus 587 hari sampai akhirnya objek tersebut sah ditetapkan sebagai tanah telantar.

Ia mencontohkan tanah yang boleh direbut negara adalah hak guna bangunan (HGB) yang tidak dibangun sekolah dalam 2 tahun atau hak guna usaha (HGU) tak ditanami kelapa sawit, tebu, hingga singkong dalam 2 tahun sejak bersertifikat.

Sedangkan dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 menyebut objek tanah telantar mencakup hak milik (SHM), HGB, HGU, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah lain yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.

"Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu 2 tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan, atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan. Pertama, adalah pemberitahuan. Kedua, peringatan pertama. Ketiga, ada peringatan kedua. Keempat, peringatan ketiga. Terakhir, tanah itu ditetapkan menjadi tanah telantar," tegas Menteri Nusron.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Read Entire Article
Entertainment |