4 Admin Grup Medsos Ditangkap Terkait Jaringan Gay Surabaya

21 hours ago 4

CNN Indonesia

Jumat, 13 Jun 2025 20:54 WIB

Polisi menangkap empat orang terduga jaringan gay di media sosial Facebook dan WhatsApp hingga membagikan konten pornografi. Ilustrasi. Polisi bongkar jaringan gay atau LGBT di medsos. (REUTERS/Regis Duvignau)

Surabaya, CNN Indonesia --

Direktorat Siber Polda Jawa Timur menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan kelompok penyuka sesama jenis atau gay di media sosial (medsos).

Keempatnya adalah MI (21) warga Jalan Gubeng Surabaya; Z (24) asal Jalan Tambaksari Surabaya; FS (44) asal Dukuh Pakis Surabaya dan S (66) asal Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan jaringan ini bermula dari ditemukannya grup Facebook bernama 'Gay-Tuban-Lamongan-Bojonegoro' yang dikelola tersangka MI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam grup ini, tersangka MI mengirimkan tautan atau link grup WhatsApp 'INFO VID' untuk mengumpulkan orang-orang penyuka sesama jenis.

"Selain membuat grup, MI berperan untuk menjaring member-member baru ke grup WhatsApp INFO VID milik tersangka," kata Jules di Mapolda Jatim, Jumat (13/6).

DI dalam grup WhatsApp itu, tersangka lain RZ (24), FS (44) dan S (66) kerap membagikan konten pornografi atau asusila sesama jenis, dengan maksud mencari psangan dan teman kencan.

"Untuk ketiga tersangka ini merupakan anggota yang di dalam grup WA tersebut. Jadi mereka ini kerap mengirimkan video-video berhubungan sesama jenis ke dalam grup," jelasnya.

Jules menuturkan, para tersangka ini tak mencari uang atau keuntungan. Jaringan ini dibuat hanya untuk melampiaskan hasrat dan bersenang-senang.

"Pengakuannya, tujuannya juga untuk mencari pasangan, menggaet pasangan. Jadi, mereka saling tukar video hubungan sesama jenis untuk memancing pasangan sesama jenis lainnya," tandas Jules.

Atas perbuatannya, keempatnya dipersangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 82

Kemudian, Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 12 tahun, dan dengan denda paling sedikit Rp250 juta atau paling banyak Rp1 miliar," tutupnya. 

(dal/frd/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |