5 Usaha Laut Ilegal di Malut hingga Kepri Disetop KKP

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lima lokasi kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diduga ilegal karena tidak sesuai ketentuan di wilayah Maluku Utara dan Kepulauan Riau.

Penyegelan dilakukan setelah ditemukan aktivitas reklamasi dan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk mengatakan langkah penyegelan dilakukan dalam kurun 6-9 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total ada lima lokasi yang dihentikan sementara, yakni empat di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, dan satu di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

"Jadi dalam seminggu ini total lima lokasi telah disegel, dengan luasan 12,519 ha di Haltim, dan 0,291 ha di Karimun Kepri," ungkap Ipunk dalam keterangan resmi saat penyegelan di Halmahera Timur, Kamis (9/10).

Penyegelan tersebut ditandai dengan pemasangan papan segel oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di bawah Ditjen PSDKP.

Rinciannya, empat lokasi di Halmahera Timur meliputi terminal khusus (tersus) kegiatan pertambangan milik PT JAS seluas 0,797 hektare, PT MJL seluas 2,204 hektare, PT ANI seluas 1,066 hektare, dan PT AR seluas 8,452 hektare.

Sementara satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yaitu usaha milik PT MDP seluas 0,291 hektare.

Tim Polsus PWP3K sebelumnya menemukan indikasi pelanggaran berupa pemanfaatan ruang laut tanpa izin KKPRL serta kegiatan reklamasi yang tidak sesuai perizinan. Berdasarkan hasil temuan tersebut, KKP menghentikan sementara aktivitas di kelima lokasi itu.

Langkah penghentian sementara ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Pengelolaan Ruang Laut.

Pelaku usaha juga diketahui melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Untuk tindak lanjut dari penyegelan ini, kami akan mendalami dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan," pungkas Ipunk.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan setiap kegiatan di ruang laut harus memiliki dokumen KKPRL sebagai instrumen pengendali agar kegiatan ekonomi, sosial, dan lingkungan dapat berjalan seimbang.

Langkah penyegelan di Halmahera Timur dan Karimun ini juga menjadi bagian dari rangkaian Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka memperingati HUT ke-26 KKP.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Read Entire Article
Entertainment |