Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoe

2 hours ago 4

CNN Indonesia

Selasa, 23 Sep 2025 16:00 WIB

Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Rudy Tanoe terkait dugaan korupsi bansos. KPK telah memulai penyidikan dan memanggil saksi-saksi. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Saut Erwin Hartono Munthe mengungkapkan proses penegakan hukum KPK terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Saut Erwin Hartono Munthe mengungkapkan proses penegakan hukum KPK terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo telah dilakukan sesuai prosedur.

Atas alasan itu hakim menolak untuk seluruhnya Praperadilan Rudy Tanoe.

"Diperoleh fakta hukum bahwa termohon telah memulai penyidikan dengan membuat dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang telah diberitahukan kepada pemohon, kemudian termohon telah memanggil pemohon untuk dimintai keterangannya," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan tetapi, pemohon meminta penundaan sebanyak 3 kali," sambungnya.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi serta melakukan penyitaan.

Terlebih, KPK diberi wewenang untuk mencari alat bukti dalam tahap penyelidikan (UU KPK). Rudy pun sudah dimintai keterangan pada tahap itu.

"Menimbang, bahwa sebagaimana uraian fakta hukum di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, yaitu surat dokumen, keterangan sejumlah orang yang terkait atau relevansi dengan perkara a quo yang dimaknai sebagai keterangan saksi, dan ahli," ucap hakim.

Rudy Tanoe diproses hukum atas kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.

Secara keseluruhan, KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. KPK belum membeberkan identitas para tersangka.

KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).

Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos). Kemudian Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Selanjutnya Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.

Nama-nama tersebut sebelumnya sempat dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |