Amnesty soal Mahasiswa ITB Ditangkap: Kriminalisasi Kebebasan Ekspresi

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai Polri kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital terkait meme Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo.

Seorang mahasiswi seni rupa Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap Bareskrim Polri usai jadi tersangka buntut dugaan membuat dan mengunggah meme Prabowo dan Jokowi berciuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan. Ekspresi damai seberapa pun ofensif, baik melalui seni, termasuk satire dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana," kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6).

"Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital," tuturnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya mengonfirmasi penangkapan terkait unggahan meme itu.

Usman Hamid kemudian menyatakan penangkapan mahasiswi ITB ini bertentangan dengan semangat putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan keributan di media sosial tak tergolong tindak pidana.

[Gambas:Video CNN]

Ia berujar dugaan pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat.

"Kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945."

"Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan," ia menegaskan.

Usman menuturkan lembaga negara termasuk Presiden bukan suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.

Menurutnya, kriminalisasi di ruang ekspresi justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik.

"Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK," ucap Usman.

"Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman. Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik," katanya.

Usman berpendapat kriminalisasi lewat UU ITE tidak hanya menghukum korban, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis terhadap keluarga mereka.

"Mereka dalam beberapa kasus harus terpisah dari keluarga ketika proses hukum berjalan akibat penahanan dan pemenjaraan. Ini merupakan taktik yang represif dan tidak adil," ucapnya.

Terkait penangkapan mahasiswi ITB ini, Polri tidak menjelaskan kronologi penangkapan dan tak menjawab lugas apakah yang bersangkutan benar mahasiswa ITB.

Trunoyudo hanya menyebut pelaku SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Pihak rektorat ITB sejauh ini telah buka suara mengenai penangkapan mahasiswinya. Direktur Komunikasi dan Humas ITB Nurlaela Arief dalam siaran pers menyatakan pihak kampus telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," demikian keterangan Nurlaela, Jumat (9/5).

Nurlaela juga menyatakan orang tua dari mahasiswi tersebut sudah datang ke kampus dan meminta maaf.

(blq/chri)

Read Entire Article
Entertainment |