Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja sektor padat karya tertentu bergaji maksimal Rp10 juta sepanjang 2026.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Beleid tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah pekerja kontrak berhak mendapatkan insentif tersebut?
Sesuai Pasal 3 (1) PMK 105/2025, insentif tersebut diberikan pada pekerja yang bekerja pada lima sektor padat karya. Rinciannya, industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.
Mengacu Pasal 4 beleid yang sama, insentif itu diberikan pada pegawai tetap maupun pegawai pekerja tidak tetap yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan. Artinya, pekerja kontrak juga berhak menerima insentif tersebut.
Penghasilan bruto itu mencakup gaji dan tunjangan tetap serta imbalan sejenis yang ditetapkan menurut peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Bagi pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima insentif bila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu.
Pemerintah mensyaratkan pekerja penerima insentif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/ Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, karyawan terkait juga bukan penerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Mengacu Pasal 5 PMK 105/2025, insetif pajak ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja saat pembayaran gaji pekerja.
"Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk setiap masa pajak," tulis Pasal 6 (1) PMK 105/2025.
Pelaporan pemanfaatan insentif PPh ditanggung pemerintah itu dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2026.
Syarat pekerja bergaji maksimal Rp10 juta dapat insentif PPh 21 ditanggung pemerintah:
- Pekerja penerima insentif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/ Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Pekerja terkait bukan penerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Pekerja bekerja pada industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.
- Insentif diberikan kepada pekerja tetap maupun karyawan tidak tetap tertentu yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan.
- Bagi pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima fasilitas bila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu.
(sfr)




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354665/original/013548500_1758261702-IMG-20250919-WA0005.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5326205/original/048148200_1756092105-IMG-20250825-WA0011.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354825/original/018518100_1758265848-pongki_barata_csm_3.jpg)






