Apakah PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS? Begini Aturannya

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Banyak aparatur dan tenaga honorer yang bertanya-tanya apa bisa PPPK diangkat jadi PNS secara langsung tanpa melalui proses seleksi ulang. Pertanyaan ini cukup sering muncul, mengingat status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dianggap masih kurang stabil dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu, apa bisa PPPK diangkat jadi PNS, atau tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara umum, PPPK adalah pegawai yang bekerja untuk pemerintah dengan status kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak. Artinya, masa kerja PPPK dibatasi oleh durasi perjanjian yang telah disepakati dengan instansi terkait.

Sementara itu, PNS merupakan pegawai tetap pemerintah yang memiliki masa kerja hingga usia pensiun, dengan jaminan karier dan hak kepegawaian yang lebih stabil.

Meskipun keduanya termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), banyak pihak menilai bahwa status PNS lebih menguntungkan dibandingkan PPPK.

Perbedaan yang mencolok terlihat dari aspek tunjangan pensiun, jenjang karier, serta kepastian status kepegawaian. Oleh karena itu, tidak sedikit pegawai PPPK yang ingin beralih menjadi PNS agar memiliki karier yang lebih terjamin di masa depan.


Apakah PPPK bisa jadi PNS?

Berdasarkan Pasal 99 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan sebagai berikut.

(1) PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

(2) Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, tidak ada mekanisme otomatis yang memungkinkan PPPK beralih status menjadi PNS tanpa seleksi. Meskipun demikian, PPPK tetap memiliki kesempatan menjadi PNS apabila mengikuti dan lulus seleksi CPNS sebagaimana peserta umum lainnya.

Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut, tidak ada larangan bagi PPPK untuk mendaftar seleksi CPNS, selama memenuhi syarat umum yang telah ditetapkan pemerintah.

Jadi, jawaban atas pertanyaan apa bisa PPPK diangkat jadi PNS adalah bisa, tapi tidak secara otomatis. Pasalnya, PPPK harus tetap melalui jalur seleksi CPNS dengan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Syarat PPPK jadi PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah persyaratan umum bagi siapa pun yang ingin melamar CPNS, termasuk PPPK:

  1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap selama dua tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari status sebelumnya sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.
  4. Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS atau PPPK aktif di instansi lain saat pendaftaran.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  9. Memenuhi persyaratan tambahan sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dengan memenuhi seluruh syarat di atas, PPPK dapat mengikuti proses seleksi CPNS seperti halnya pelamar umum. Jika dinyatakan lulus seleksi, barulah PPPK tersebut dapat diangkat menjadi PNS secara resmi.

Demikian penjelasan mengenai apa bisa PPPK diangkat jadi PNS. Mengacu peraturan yang ada, belum terdapat aturan pengangkatan otomatis PPPK menjadi PNS.

(gas/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |