Ari Bias Gugat Lagi, Kali Ini Bukan Cuma ke Agnez Mo

1 hour ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Ari Bias kembali mengajukan gugatan terkait lagunya yang pernah dibawakan Agnez Mo, Bilang Saja. Namun kali ini, Ari bukan cuma gugat Agnez Mo lagi, melainkan ada sejumlah pihak lainnya.

Ari mengajukan gugatan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan meminta ganti rugi senilai Rp4,9 miliar kepada empat pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan Ari teregister dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst. Dalam gugatan, Tergugat I yang tercantum adalah PT Aneka Bintang Gading dan Agnez Mo.

Tergugat II yang diajukan Ari Bias adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan Tergugat III dalam dokumen tersebut adalah Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI).

"Penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, seperti diberitakan detikcom pada Senin (1/12).

"Di dalam salah satu petitumnya ya atau tuntutan, Penggugat menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4.900.000.000 atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta," ujarnya.

"Tergugat menyelenggarakan tiga konser ya, tiga konser komersil pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung, yang menampilkan lagu berjudul Bilang Saja ciptaan penggugat tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama penggugat sebagai pencipta."

CNNIndonesia.com sudah menghubungi pihak Agnez Mo terkait kabar tersebut, tetapi belum mendapatkan respons.

Gugatan ini menjadi tindak lanjut Ari Bias yang ingin menggugat penyelenggara acara, setelah pada Agustus 2025, ia dinyatakan kalah dalam kasus hak cipta melawan Agnez Mo pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA itu mengabulkan kasasi Agnez Mo atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di kasus hak cipta melawan Ari Bias. Kasasi resmi diajukan pihak Agnez Mo pada 4 Juli.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memenangkan Ari Bias. Sehingga, Agnez Mo harus membayar denda Rp1,5 miliar setelah menyanyikan lagu itu tanpa izin ke Ari Bias.

Namun, putusan itu dibatalkan karena MA resmi mengabulkan kasasi Agnez MO. Putusan MA itu sudah bersifat final dan mengikat, terlebih dengan keputusan Ari Bias yang tidak mengajukan peninjauan kembali (PK).

[Gambas:Video CNN]

Tak lama setelah keputusan kasasi tersebut, Ari Bias akan mengusut perkara itu dengan menuntut penyelenggara acara. Sebab, menurut pembuktian di persidangan, tidak ada izin atau pembayaran royalti dari penyelenggara kepada Ari selaku pencipta atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Catatan penting dari pembuktian persidangan, tidak ada izin dan tidak ada pembayaran royalti baik langsung ke pencipta maupun kepada LMKN," tegas Ari Bias seperti diberitakan pada 21 Agustus 2025.

(end)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |