Bahlil Buka Suara soal Motor RK Diduga Berasal dari Korupsi BJB

2 days ago 8

CNN Indonesia

Kamis, 17 Apr 2025 05:55 WIB

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia irit bicara saat ditanya soal motor Royal Enfield yang disita KPK dari kediaman Ridwan Kamil (RK) terkait kasus korupsi Bank BJB. Ketum Golkar Bahlil Lahadalia irit bicara saat ditanya soal motor Royal Enfield yang disita KPK dari kediaman Ridwan Kamil (RK) terkait kasus korupsi Bank BJB. (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso).

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia irit bicara saat ditanya soal motor Royal Enfield yang disita KPK dari kediaman politikus partainya, Ridwan Kamil (RK), terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB.

Bahlil mengatakan partainya rmenghormati langkah hukum KPK menyita motor di kediaman RK yang diduga bersumber dari korupsi penempatan dana iklan tersebut.

"Menyangkut dengan isu ataupun apa yang disampaikan tadi menyangkut dengan salah satu kader partai Golkar, kami dari DPP Partai Golkar menghargai proses hukum yang ada," kata Bahlil di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (14/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahlil mempersilakan lembaga antirasuah untuk mengusut kasus yang diduga turut menyeret kadernya ini.

Namun, ia menyebut Golkar tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menanggapi kasus yang tengah ditangani KPK ini.

"Kami serahkan semua proses hukum kepada yang berwenang. Namun, kami juga sebagai warga negara, harus menghargai asas praduga tak bersalah. Biarlah semua itu kita lihat berproses," ujar dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menduga motor Royal Enfield yang disita dari rumah RK bersumber dari korupsi Bank BJB.

"KPK menyita sebuah kendaraan-kendaraan itu tentunya bisa menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi, apakah itu sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).

Tessa menyampaikan motor tersebut belum dibawa ke Jakarta, masih dipinjam-pakaikan ke RK. Penyidik, terang dia, mempunyai sejumlah pertimbangan terkait hal tersebut.

"Pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi ya oleh pihak yang dipinjam-pakaikan. Yang pertama adalah tidak merubah bentuk, tidak memindah-tangankan, tidak menjual," tutur Tessa.

"Jadi, pada saat nanti aset-aset tersebut dalihkan lokasinya, nilainya masih tetap dan kalau itu dilakukan oleh siapa pun yang telah diberikan izin itu ada sanksinya tentunya, dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 (UU Tipikor) bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita," imbuhnya.

(mab/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |