Banyak Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Bolehkah?

8 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah wakil menteri (wamen) tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Fenomena ini kembali menjadi sorotan publik, menyusul pengangkatan beberapa wamen Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto ke posisi strategis di anak usaha BUMN dalam waktu berdekatan.

Teranyar, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno ditunjuk menjadi komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS), subholding Pertamina di sektor logistik energi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sektor ketenagalistrikan, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat juga baru-baru ini diumumkan sebagai komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).

Langkah serupa terjadi di tubuh PT Pertamina Hulu Energi (PHE), yang mengangkat beberapa nama publik ke dalam jajaran dewan komisaris. Salah satunya adalah Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono juga turut masuk dalam struktur dewan komisaris PT Pertamina Patra Niaga. Perubahan itu ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) beberapa waktu lalu.

Fenomena rangkap jabatan ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan etika jabatan publik yang merangkap posisi di perusahaan pelat merah.

Berdasarkan regulasi, memang tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang wakil menteri menjadi komisaris. Namun sejumlah ketentuan memberikan batasan secara jelas.

Batasan itu terlihat di UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Merujuk Pasal 23 uu itu,  seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

Sementara itu, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Pedoman Umum Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN tidak menyebutkan larangan eksplisit terhadap wakil menteri untuk menduduki kursi komisaris.

Namun, Pasal 3 ayat (2) mengatur pengangkatan komisaris harus memperhatikan prinsip profesionalitas, integritas, serta bebas dari benturan kepentingan.

Di sisi lain, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi pernah menegaskan secara hukum, wakil menteri diperbolehkan merangkap jabatan komisaris. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2019.

"Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan," ujar Hasan beberapa waktu silam, melansir Antara.

[Gambas:Video CNN]

Hasan menjelaskan meski dalam pertimbangan putusan terdapat frasa yang menyinggung soal larangan, tetapi bunyi putusannya tidak memuat ketentuan pelarangan.

"Itu clear. Dalam pertimbangan, ada kata-kata yang seperti itu, tetapi dalam putusan tidak ada," ujarnya.

Ia menambahkan ketentuan larangan merangkap jabatan hanya berlaku bagi menteri dan pejabat setingkat anggota kabinet.

"Jadi, kalau anggota kabinet, kepala PCO, enggak boleh memang. Menteri Sekretaris Negara enggak boleh memang. Akan tetapi, wakilnya itu dibolehkan secara aturan," kata Hasan.

(del/agt)

Read Entire Article
Entertainment |