Bawa Koper, Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung

17 hours ago 5

CNN Indonesia

Selasa, 10 Jun 2025 10:02 WIB

Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto hadir memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto hadir memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah

Jakarta, CNN Indonesia --

Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto hadir memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Iwan tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.30 WIB. Iwan yang memakai batik berwarna coklat terlihat membawa sebuah koper.

Dalam pemeriksaan kedua kali ini, ia mengaku membawa sejumlah dokumen yang diminta oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya memenuhi panggilan saja. (Bawa) dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara," ujarnya kepada awak media, Selasa (10/6).

Di sisi lain, ia juga mengaku tidak mempersoalkan langkah pencekalan yang diajukan Kejagung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap dirinya.

"Gapapa. Inikan untuk mempercepat ya, saya jalani saja. Saya enggak ada masalah," pungkasnya.

Iwan sendiri sedianya telah diperiksa penyidik pada Senin (2/6) kemarin. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut dalam pemeriksaan itu penyidik mendalami mekanisme atau proses pengajuan kredit yang dilakukan PT Sritex kepada bank.

Selain itu, Kejagung juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerbitkan surat cegah dan tangkal (cekal) kepada Iwan agar tidak bisa melarikan diri ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan terhitung sejak 19 Mei 2025.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

Ketiga tersangka itu Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar.

Qohar menyebut nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja. Ia menjelaskan uang kredit yang seharusnya dipakai untuk modal kerja itu justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.

"Tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif," jelasnya.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |